Hidayatullah.com–Majelis yang terdiri dari tiga hakim menolak permohonan dua pasangan homoseksual di Namibia yang ingin membawa pasangan asing mereka untuk tinggal dan bekerja di negara itu.
Para hakim di Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa mereka terikat pada keputusan Mahkamah Agung 20 silam yang menyatakan hubungan sesama jenis tidak diakui dalam hukum di Namibia, kata aktivis HAM Omar van Reenen kepada jurnalis BBC Kamis (20/1/2022).
Kasus itu berkaitan dengan pasangan gay Daniel Digashu dan Johan Potgieter serta pasangan lesbian Anette Seiler-Lilles dan Anita Seiler-Lilles.
Digashu, warga Afrika Selatan, permohonan izin kerjanya ditolak, sementara wanita kelahiran Jerman Anita Seiler-Lilles gagal untuk mendapatkan izin tinggal permanen karena status perkawinan sesama jenis mereka, lapor Reuters.
Kedua pasangan mengukuhkan secara legal hubungan sesama jenisnya di luar Namibia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tim hukum mereka diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tahun lalu, pengadilan tinggi Namibia memberikan kewarganegaraan kepada bocah berusia dua tahun anak dari pasangan gay yang lahir melalui ibu pengganti.*