Hidayatullah.com—Pengadilan Turki membebaskan 19 orang yang didakwa karena menyelenggarakan dan ambil bagian dalam pawai kaum pecinta sesama jenis.
Pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa dan akademisi itu tidak melakukan tindak kejahatan dengan menggelar aksi di kampus mereka pada Mei 2019.
Mereka didakwa “menolak dibubarkan” setelah ditangkap saat menggelar aksi oleh polisi, yang menggunakan gas air mata.
Pengacara terdakwa Öykü Didem Aydin menyambut baik keputusan itu dan mengatakan bahwa “hukum telah ditegakkan”.
“Semua ini seharusnya tidak pernah terjadi,” imbuhnya kepada AFP Jumat (8/10/2021), setelah 18 mahasiswa dan seorang dosen dibebaskan dari tahanan di Ankara.
Para mahasiswa itu berasal dari perguruan tinggi bergengsi Middle East Technical University (ODTU), dan terancam mendekam tiga tahun di dalam penjara apabila dinyatakan bersalah.
“Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan satu orang harus didenda karena menghina polisi dan terdakwa lain di bebaskan karena tidak ada unsur pidananya,” Amnesty International Turki hari Jumat.
Pihak manajemen ODTU pada tahun 2019 untuk pertama kalinya melarang pawai homoseksual yang digelar setiap tahun sejak 2011, keputusan yang kemudian mendapat perlawanan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Homoseksual legal di Turki, tetapi tidak diterima oleh sebagian kalangan masyarakat.
Setelah 100.000 orang mengikuti pawai homoseksual pada 2014 di Istanbul, otoritas setempat melarang acara tahunan itu digelar.*