Hidayatullah.com—Parlemen Uganda meloloskan rancangan undang-undang yang mempidanakan praktik penumbalan manusia dan memberikan hukuman seumur hidup bagi para pelaku tindakan yang berkaitan dengannya.
Sampai sekarang, negara itu tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal penumbalan manusia, dan kejahatan semacam itu hanya dijerat dengan pasal pembunuhan.
Legislasi itu, yang diberi nama Prevention and Prohibition of Human Sacrifices Bill 2020, mengajukan hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan penumbalan manusia atau mendanai praktik tersebut.
RUU itu juga mempidanakan kepemilikan bagian tubuh manusia, penggunaannya sebagai obat baik untuk dijual maupun dipakai sendiri. Mereka yang terbukti bersalah melakukan tindakan ini diancam hukuman penjara seumur hidup.
Siapa saja yang menyebarkan kepercayaan akan penumbalan manusia demi memperoleh keuntungan finansial, mendorong orang untuk menggunakan bagian tubuh manusia dalam ritual apapun, juga diancam dengan penjara seumur hidup.
Isu penumbalan manusia ini perlu diatur khusus karena memiliki keunikan, dan seringkali melibatkan pengorbanan anak dan anggota keluarga atau kerabat pelaku.
Menurut Irene Kagoya, seorang associate director dari World Vision di Uganda yang mendorong agar RUU tersebut menjadi undang-undang, mengatakan praktik penumbalan manusia sangat umum terjadi dan memiliki akar yang kuat dalam budaya masyarakat Uganda. Meskipun demikian, dia mengakui statistiknya sulit diperoleh karena sifat unik dari praktik tidak manusiawi tersebut.
Dalam program BBC Newsday, dia mengatakan bahwa undang-undang soal penumbalan manusia ini perlu ada supaya semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk penyandang dana dan pihak keluarga atau kerabat korban, terkena jerat hukum.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Apakah itu orangtuanya, kerabatnya, bahkan mereka yang mengiming-imingi uang agar bersedia menyerahkan (menjual) anak, semua orang itu harus dikenai hukuman,” tegas Kagoya seperti dilansir BBC Rabu (5/5/2021).
RUU itu akan menjadi undang-undang apabila presiden sudah menandatanganinya.*