Hidayatullah.com—Mantan kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus penyelewengan dana, hari Selasa (23/3/2021) dikenai sejumlah dakwaan baru termasuk pencucian uang dan penipuan pajak dan dituntut 70 tahun penjara.
Pria berusia 72 tahun itu dikenai 11 dakwaan yang berkaitan dengan kasus-kasus saat dirinya menjabat menteri perekonomian dalam pemerintahan Jose Maria Aznar (1996-2004), kata jaksa dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.
Rato, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum memimpin IMF dari tahun 2004 sampai 2007, sudah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun enam bulan pada 2018 tetapi belum lama ini dipindah ke penjara semi-terbuka.
Jaksa berkeyakinan Rato menyembunyikan total of 8,5 juta euro ($10 juta) dari otoritas pajak Spanyol antara tahun 2005 dan 2015, dan untuk kejahatan ini jaksa menuntutnya penjara 53 tahun.
Jaksa menuding Rato menggunakan perusahaan-perusahaan berbasis di Irlandia, Panama dan Inggris untuk melakukan kegiatan investasi – yang masih berlangsung sampai sekarang – melalui rekening bank di Kepulauan Bahama, Luxembourg, Inggris, Swiss, Monako dan lainnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada bulan September, Rato dinyatakan bebas dari satu kasus penipuan dan pemalsuan buku semasa menjabat kepala bank Spanyol Bankia, yang kemudian menjadi simbol krisis perbankan 2011 di negara itu.*