Hidayatullah.com—Bekas anggota legislatif Hong Kong Ted Hui hari Ahad (6/12/2020) mengatakan rekening bank lokalnya sepertinya sudah dibekukan setelah dia mengatakan akan mengasingkan diri di Inggris guna meneruskan aktivitas pro-demokrasi yang digelutinya.
Hui mengatakan kepada Reuters lewat media sosial Whatsapp bahwa sejumlah rekening bank miliknya, milik istri dan orangtuanya di Bank of China Hong Kong, HSBC dan Hang Seng Bank dibekukan. Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Media lokal mengatakan bahwa seditkitnya 5 rekening bernilai ratusan ribu dolar AS milik Hui dan keluarganya, yang semuanya sekarang berada di Inggris, tidak lagi dapat diakses sejak hari Sabtu.
Hui mengontak bank-bank tersebut dan diberitahu ada “peringatan” yang ditempatkan pada rekening-rekeningnya, tetapi staf bank menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, lansir South China Morning Post terbitan Hong Kong.
Hari Kamis Hui mengatakan dia pergi meninggalkan Hong Kong setelah ada dakwaan kriminal atas dirinya dan akan mengasingkan diri di Inggris.
Hui tiba di Kopenhagen pekan lalu dengan undangan resmi dari anggota-anggota legislatif Denmark.
Hui merupakan salah satu dari beberapa anggota legislatif Hong Kong dari kubu oposisi yang ramai-ramai mengundurkan diri bulan lalu, sebagai bentuk protes atas pemecatan 4 kolega mereka dalam apa yang mereka sebut sebagai upaya membungkam demokrasi di kota pusat bisnis Asia itu.
Biro Keamanan Hong Kong hari Jumat merilis pernyataan, tanpa menyebut nama Hui, yang menyebut tindakan melarikan diri dengan menggunakan berbagai alasan seperti “mengasingkan diri” merupakan hal memalukan, tidak bertanggung jawab, munafik, serta pengecut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejak Hong Kong pada bulan Juni menerapkan undang-undang keamanan baru buatan Beijing, para aktivis pro-demokrasi di bekas koloni Inggris itu mengatakan bahwa apa saja yang dinilai Beijing sebagai tindakan subversif, pembangkangan, terorisme atau berkolusi dengan kekuatan asing bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.*