Hidayatullah.com–Denmark akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang akan mengkriminalisasi bantuan dana untuk masjid yang dikirim dari luar negeri dan entitas asing. Mereka beralasan, RUU ini dilakukan dalam upaya yang menurut mereka untuk melawan ekstrimisme agama lapor Middle East Monitor (MEE) pada Rabu (28/10/2020).
RUU itu diumumkan dalam unggahan Facebook Menteri Integrasi Denmark Mattias Tesfaye awal bulan ini mengatakan bahwa pemerintah akan mengkriminalisasi pendanaan masjid di negara tersebut oleh individu, organisasi, atau bahkan negara yang “menentang atau merusak nilai-nilai demokrasi, fundamental. kebebasan dan hak asasi manusia.”
Rancangan itu diusulkan pemerintah Denmark setelah terungkap oleh surat kabar Denmark Berlingske pada bulan Januari bahwa Arab Saudi telah mengirim sekitar 790.000 AS Dolar ke Masjid Taiba di ibu kota Kopenhagen melalui kedutaan besarnya. Pada bulan berikutnya, pemerintah mengeluarkan penyelesaian parlementer dengan partai-partai oposisi yang menargetkan aliran uang dari entitas asing, juga setuju untuk menentang dan melarang “penceramah agama yang berusaha merusak hukum dan nilai-nilai Denmark dan mendukung persepsi hukum yang paralel.”
Di bawah undang-undang itu, akan menjadi tindak pidana bagi masjid untuk menerima uang dari entitas tertentu, organisasi, dan donor lain yang akan dikumpulkan dan dibuat oleh Denmark dalam daftar. Pada tahun 2014, ‘Masjid Agung’ resmi pertama Denmark dibuka di Kopenhagen dengan bantuan Qatar, sebuah tindakan yang memicu kontroversi di negara tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Rancangan UU baru Denmark muncul di tengah gelombang sentimen dan kebijakan Islamofobia di seluruh benua, dengan tetangganya Prancis melakukan tindakan kerasnya sendiri terhadap “separatisme Islam” dan juga mengusulkan undang-undang yang mewajibkan para imam untuk disetujui negara dan membatasi mereka yang berasal dari luar negeri.*