Hidayatullah.com—Pandemi coronavirus berdampak menganggu penggunaan dan suplai narkoba ilegal, serta layanan yang memberikan bantuan kepada pecandu narkoba.
Lembaga Uni Eropa urusan narkotika dan obat-obatan terlarang, EMCDDA, dalam laporannya EU Drug Report 2020 memaparkan perubahan situasi pada sisi pengguna, pengedar narkoba dan penegak hukum yang berubah drastis selama masa pandemi Covid-19, akibat berbagai kebijakan yang diterapkan di negara-negara anggota guna mencegah penyebaran coronavirus.
Dalam laporan itu diungkap bahwa diperkirakan 20 orang dewasa muda di Eropa diduga menggunakan narkoba tahun lalu (2019), lansir Euronews Selasa (22/9/2020).
Dikarenakan kebijakan penguncian wilayah atau lockdown di sejumlah negara UE, narkoba yang biasa dikonsumsi pada saat pesta atau acara kumpul-kumpul anak muda mengalami penurunan angka penggunaan, menurut laporan itu. Narkoba itu termasuk kokain dan MDMA.
Sementara itu, ada laporan tentang ketertarikan yang meningkat pada penggunaan narkoba jenis baru seperti benzodiazepine.
Kebijakan lockdown di negara-negara Uni Eropa tidak dapat dielakkan menimbulkan gangguan pada cara narkoba dijual, di mana penjualan lokal terkendala aturan pembatasan pergerakan.
Semakin banyak pengguna narkoba yang membeli barang haram yang diinginkannya lewat pasar-pasar gelap online, media sosial dan aplikasi pesan berenkripsi, selama masa pandemi.
Penjualan secara tatap muka dan pembayaran langsung tunai juga dipantau berkurang.
Alexis Gosdeel, direktur European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), pandemi Covid-19 menimbulkan dampak disruptif terhadap penggunaan narkoba, suplai ritel dan juga terhadap layanan bantuan bagi para pecandu narkoba yang memerlukan pertolongan.
Antara tahun 2012 dan 2018, angka kematian berkaitan dengan narkoba di kalangan kelompok usia 50 tahun ke atas naik 75%. Angka kematian itu tidak ada hubungannya dengan coronavirus.
Usia tengah mereka yang meninggal dunia akibat narkoba di Eropa mencapai 41,7 tahun pada 2018. Perkiraan jumlah kematian akibat overdosis narkoba ilegal di Uni Eropa pada tahun yaitu 8.300.
Angka-angka itu mengindikasikan isu kematian overdosis narkoba berkaitan dengan pecandu jangka panjang yang usianya terus bertambah.
Di sejumlah negara, kasus kematian berkaitan dengan opioid sebagian di antaranya kemungkinan berhubungan dengan manajemen penggunaan opioid sebagai obat penghilang rasa sakit dalam kurun waktu panjang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tren peningkatan juga tampak pada jumlah kiriman kokain, kanabis (ganja) dan heroin yang berhasil dicegat petugas.
Pada tahun 2018, tercatat 181 ton kokain berhasil disita aparat negara-negara Uni Eropa. Belgia, Spanyol dan Belanda merupakan negara UE yang berhasil melakukan pencegatan kiriman narkoba dalam kuantitas besar.
Kokain yang ditemukan pada tahun 2018 juga diketahui dalam kualitas yang jauh lebih murni dibanding narkoba sitaan tahun-tahun sebelumnya.
Pil, tablet pesta narkoba yang berhasil diamankan petugas di pasar juga diketahui berisi kandungan MDMA yang lebih kuat dari tahun-tahun sebelumnya.*