Hidayatullah.com–Seorang wanita Muslim yang jilbabnya diibaratkan memakai topi dan kacamata hitam di pengadilan, akhirnya mendapat permintaan maaf pada Selasa (8/9/2020) dari hakim Quebec. Hakim menolak pada 2015 untuk menyidangkan kasus Rania El-Alloul kecuali jilbab dilepas.
Tapi permintaan maaf itu dibuat lima tahun setelah Hakim Eliana Marengo menolak pada 2015 untuk mendengarkan kasus Rania El-Alloul, yang berusaha mengembalikan mobilnya yang disita, kecuali dia melepas jilbabnya. Permintaan maaf itu diperintahkan oleh Dewan Kehakiman Quebec, badan yang bertanggung jawab untuk mendisiplinkan hakim, kutip Anadolu Agency.
Hakim mengaku salah meminta El-Alloul melepas hijabnya dan membandingkannya dengan barang lain. “Referensi saya untuk topi dan kacamata hitam hanya dimaksudkan untuk menunjukkan bagaimana aturan kesopanan umumnya diterapkan di ruang sidang dan tentu saja tidak dimaksudkan untuk tidak menghormati Anda atau keyakinan Anda,” kata hakim dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di sidang. Dan dia mengakui bahwa dia salah tidak mendengarkan kasus tersebut.
Puluhan pengaduan diajukan setelah Marengo menolak untuk mendengar kasus tersebut kecuali El-Alloul melepas jilbabnya. Kasusnya ditangguhkan dan El-Alloul akhirnya mengembalikan kendaraannya.
Sementara hakim meminta maaf dan mengakui bahwa dia salah, Marengo menantang otoritas Magistrature untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Dia mencoba mengajukan banding ke Mahkamah Agung Quebec, tetapi menolak pada 2018 untuk mendengarkan kasus tersebut dan itu menyebabkan permintaan maaf sebagai imbalan untuk tidak ada tindakan disipliner lebih lanjut terhadap Marengo.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Saya menerima permintaan maafnya,” kata El-Alloul menanggapi permintaan maaf tersebut. “Inilah yang iman saya ajarkan kepada saya,” katanya.*