Hidayatullah.com—Parlemen Mesir telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang akan memberikan perlindungan identitas para wanita yang melaporkan kasus pelecehan atau serangan seksual yang dialaminya.
Hasil riset menunjukkan tindak kejahatan seksual terhadap wanita meluas di Mesir, tetapi kaum wanita sering kali takut untuk melaporkan kejahatan yang dialaminya karena khawatir justru akan dipersalahkan, lansir BBC Senin (17/8/2020).
RUU itu diajukan pada bulan Juli, menyusul kampanye lewat media sosial kasus seorang mahasiswa laki-laki yang dituduh memperkosa dan melecehkan sejumlah wanita. Mahasiswa bejat itu akhirnya ditangkap petugas.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kasus tersebut menginspirasikan banyak wanita di Mesir untuk berani mengutarakan tindak kekerasan atau kejahatan seksual yang mereka alami.*