Hidayatullah.com—Operator jaringn telekomunikasi seluler terbesar di Afrika MTN meminta pengadilan di Amerika Serikat agar menghentikan kasus yang menuding pihaknya melanggar undang-undang antiterorisme dalam bisnisnya di Afganistan.
Gugatan itu, yang diajukan oleh para keluarga personel militer AS dan warga sipil yang terbunuh di Afghanistan, menuduh MTN dan beberapa perusahaan lain menyokong militan Taliban yang dicap AS sebagai teroris, dengan cara membayarkan sejumlah “uang keamanan” untuk melindungi aset-aset mereka di Afghanistan.
MTN adalah satu dari enam perusahaan yang dimintai kompensasi oleh pihak penggugat, lapor BBC Jumat (1/5/2020).
Namun, perusahaan asal Afrika Serikat itu mengatakan kasus tersebut seharusnya dicabut sebab pengadilan AS tidak memiliki yuridiksi atas MTN karena pihaknya tidak beroperasi di Amerika Serikat. MTN juga mengatakan bahwa gugatannya tidak menyebutkan tindakan apa yang dianggap melanggar UU antiterorisme AS.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
MTN menyampaikan simpati kepada “keluarga yang kehilangan orang yang dicintainya sebagai akibat konflik tragis di Afghanistan.”
Perusahaan itu juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Bank Dunia karena memperluas layanan telekomunikasi “di kalangan rakyat Afghanistan yang masih tertinggal.”*