Hidayatullah.com–Sidang perdana atas empat buronan tersangka penyebab jatuhnya pesawat Malaysian Airlines Flight 17 dimulai di Amsterdam hari Senin ini (9/3/2020), lima tahun setelah pesawat itu ditembak jatuh di wilayah Ukraina.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa terdakwa, tiga warga Rusia dan satu warga Ukraina, membantu mempersiapkan sistem rudal Rusia yang dipakai untuk menembak pesawat sipil MH17 itu. Para terdakwa saat ini diyakini berada di Rusia dan tidak menghadiri persidangan.
MH17 sedang terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur pada tanggal 17 Juli 2014, ketika ditembak jatuh oleh sebuah rudal yang dilepaskan dari wilayah timur Ukraina yang dikuasai pemberontak pro-Moskow. Sebanyak 298 orang di atas pesawat itu mati seketika. Rusia membantah terlibat.
Di persidangan para hakim pertama-tama memverifikasi apakah para terdakwa didampingi pengacara untuk membela mereka, dan memaparkan jadwal persidangan.
Sebuah Joint Investigation Team (JIT) yang dipimpin Belanda menghabiskan waktu beberapa tahun untuk mengumpulkan bukti sebelum mengeluarkan surat perintah tahun lalu untuk penangkapan Sergey Dubinsky, Oleg Pulatov, Igor Girkin, serta warga Ukraina bernama Leonid Kharchenko.
Mereka masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Girkin mengatakan bahwa kelompok pemberontak tidak bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat itu dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut, lapor Reuters. Sementara terdakwa lain tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Negara-negara yang tergabung dalam tim investigasi itu –Ukraina, Belanda, Australia, Malaysia dan Belgia– sepakat pada tahun 2017 untuk melakukan penuntutan di Belanda, setelah upaya untuk membentuk peradilan khusus di bawah naungan PBB ditolak oleh Rusia.
Jaksa mengatakan para tersangka menghadapi beberapa dakwaan awal yaitu pembunuhan 298 orang, menyebabkan pesawat jatuh sehingga mengakibatkan nyawa orang di dalamnya hilang. Persidangan awal ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Apabila divonis bersalah mereka terancam hukuman seumur hidup.
Sepertinya para terdakwa tidak akan menghadiri persidangan, meskipun mereka bisa dihadirkan lewat video conference. Pasalnya, Rusia tidak memiliki kebijakan mengekstradisi warganya dan Kremlin mempertanyakan legitimasi tim investigasi kasus itu serta independensi pengadilan yang memproses perkaranya.
Penembakan jatuh pesawat MH17 itu mengakibatkan sanksi terhadap Rusia oleh Uni Eropa, yang berulang kali menyatakan dukungannya atas pengadilan kasus tersebut.*