Hidayatullah.com–Pria pelaku penembakan yang menewaskan 22 orang di supermarket Walmart di El Paso Texas dijerat dengan 90 dakwaan kejahatan kebencian.
Patrick Crusius, 21, sebelumnya sudah menghadapi dakwaan pembunuhan besar-besaran di pengadilan negara bagian. Dia menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan ini.
Dia terancam hukuman mati berdasarkan dakwaan-dakwaan baru itu apabila divonis bersalah melakukan serangan Agustus 2019 tersebut yang menarget orang-orang Hispanik.
Seorang jaksa mengatakan penembakan itu merupakan tindakan terorisme domestik dan serangan terhadap keseluruhan sebuah kelompok, lapor BBC Jumat (7/2/2020).
Penembakan itu, diyakini sebagai yang kedelapan paling mematikan dalam sejarah modern Amerika Serikat, terjadi di kota El Paso dekat perbatasan Meksiko, yang 80% dari 680.000 jiwa penduduknya adalah Hispanik.
Crusius dituding sengaja mengendarai mobilnya selama 11 jam menuju El Paso dari kampung halamannya Allen, dekat kota Dallas, pada tanggal 3 Agustus 2019, lalu menembakkan senjata AK-47 yang dibawanya di dalam toko Walmart.
Dia kemudian menyerahkan diri dan mengakui bahwa dia menarget orang-orang Meksiko.
Dalam sebuah manifesto yang diunggahnya ke situs diskusi online 8-chan, yang sekarang sudah dimatikan pihak berwenang, Crusius menulis bahwa aksi yang dilakukannya merupakan “balasan terhadap invasi orang-orang Hispanik ke Texas, negara bagian Amerika Serikat yang berbatasan langsung dengan Meksiko.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dakwaan terhadap Crusius didasarkan pada manifesto tersebut, di mana dia menyatakan mempertahankan Amerika Serikat “dari pergantian budaya dan etnis yang dibawa oleh invasi tersebut.”*