Hidayatullah.com–Pengadilan Administrasi Hamburg, Jerman, hari Senin (3/2/2020) mengeluarkan keputusan yang mengugurkan upaya sebuah sekolah melarang seorang siswinya bercadar saat mengikuti pelajaran.
Sebelumnya, para pejabat pendidikan di Hamburg memerintahkan ibu dari seorang pelajar putri berusia 16 tahun agar melarang anaknya pergi ke sekolah dengan mengenakan niqab (penutup wajah).
Peraturan negara bagian yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan otoritas setempat memberlakukan larangan semacam itu. Pelajar putri itu, yang mengambil jurusan bisnis penjualan ritel, “memiliki hak tanpa syarat berupa perlindungan untuk melaksanakan ajaran agamanya secara bebas, kata pihak pengadilan.
Keputusan tersebut, yang tidak dapat diajukan banding, berhadapan dengan sejumlah kontroversi.
Ties Rabe, politisi sosial demokrat anggota senat wilayah Hamburg untuk bidang pendidikan, mengatakan bahwa agar larangan mengenakan hijab di sekolah bisa diterapkan maka dia harus mengupayakan agar UU yang ada diubah.
“Tak peduli apa yang diajarkan budaya atau agama, setiap orang harus menampakkan wajahnya secara terbuka di sekolah,” kata Rabe, seperti dikutip DW dari laporan lembaga penyiaran publik Jerman NDR.
Menurut Rabe, pihak pengurus sekolah berkeyakinan adalah penting bagi anak-anak dan remaja dari latar belakang semua budaya dan agama untuk berpartisipasi dalam proses belajar-mengajar dengan cara yang setara. Apabila wajah ditutupi seluruhnya, berarti ada batasan yang dilanggar sehingga keberhasilan proses belajar sulit dicapai, imbuhnya.
Di Jerman, peraturan perundingan bidang pendikan dibuat ditingkat negara bagian, bukan tingkat federal (nasional). Meskipun demikian, kasus ini menarik perdebatan di seluruh penjuru Jerman tentang penggunaan hijab penutup seluruh bagian wajah di sekolah.
Di masa lalu, politisi-politisi dari Partai Uni Kristen Demokrat (CDU, partainya Kanselir Angela Merkel), Partai Kebebasan Demokrat (FDP), dan partai kanan jauh AfD, semuanya menyuarakan larangan niqab dan burqa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam kasus terbaru, parlemen di negara bagian tetangga Schleswig-Holstein hari Senin (3/2/2020) gagal meloloskan larangan hijab penutup seluruh wajah di universitas dan akademi, karena tidak ada dukungan dari Partai Hijau yang menentang larangan itu. Akan tetapi politisi Partai Hijau sendiri berpecah sikap dalam masalah cadar ini, sebagian mendukung larangan dan sebagian lain menolak.
Pada tahun 2018, negara bagian Nordrhine-Westfalen dihujani kecaman atas rencananya melarang anak di bawah usia 14 tahun mengenakan hijab atau kerudung di sekolah.*