Hidayatullah.com–Corte Suprema di Cassazione (Mahkamah Agung Kasasi) Italia awal bulan Desember 2019 telah memutuskan bahwa pengecualian hukum harus diberlakukan untuk penanaman ganja untuk keperluan pribadi.
Dalam interpretasi baru terhadap undang-undang penanaman tanaman narkotika, para hakim menyatakan bahwa hukum pidana seharusnya dikecualikan bagi orang yang menanam tanaman tersebut dalam jumlah kecil di rumahnya semata-mata untuk keperluannya sendiri.
Keputusan itu ditetapkan pada 19 Desember, tetapi baru dikabarkan oleh media lokal pada hari Kamis (26/12/2019).
Keputusan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari dua partai besar di parlemen Italia, Partai Liga dan M5S (Gerakan Lima Bintang)
Matteo Mantero, seorang senator dari partai penguasa M5S, memuji keputusan hakim tersebut. “Pengadilan telah membuka jalannya, sekarang tinggal terserah kita,” kata Mantero.
Akan tetapi politisi dari partai Liga berpendapat lain. “Narkoba menimbulkan bahaya, lupakan soal menanamnya atau membelinya di toko,” kata Ketua partai Liga Matteo Salvini dalam sebuah pernyataan hari Jumat (27/12/2019) seperti dilansir DW.
Mantan menteri dalam negeri itu secara terbuka kerap menyuarakan penentangannya atas langkah apapun untuk melegalisasikan ganja. Dia juga menyatakan “perang terhadap ganja” awal tahun ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejak tahun 2016, Italia mengizinkan penjualan ganja alias kanabis “berkekuatan rendah” di toko-toko khusus. Salvini menyambut baik keputusan Mahkamah Agung Kasasi sebelumnya di tahun ini yang memperketat aturan penjualan ganja untuk umum.*