Hidayatullah.com—Jutaan pekerja transportasi, guru, polisi dan profesional lain memulai aksi mogok umum, yang terbesar di Prancis selama bertahun-tahun. Mogok massal ini akan menjadi ujian kekuatan politik Presiden Emmanuel Macron.
Mogok massal di Prancis hari Kamis (5/12/20190 telah melumpuhkan negara itu, sebab jutaan pekerja menolak melaksanakan tugasnya sebagai protes terhadap reformasi pensiun yang diajukan Presiden Emmanuel Macron.
Aksi mogok itu menyusul aksi protes “Rompi Kuning” yang berlangsung setiap pekan selama setahun terakhir, yang memprotes berbagai kesenjangan di negara tersebut.
Akibat mogok massal ini, pemerintah Prancis memperkuat keamanan di ibu kota Paris dan kota-kota besar lain, di tengah kekhawatiran kelompok garis keras akan memanfaatkan momen untuk membuat kekacauan.
Hari ini, jadwal keberangkatan bis, kereta dan penerbangan dibatalkan dan sebagian besar sistem kereta bawah tanah di Paris dihentikan operasionalnya.
Sekolah-sekolah juga tutup, karena lebih dari setengah tenaga pengajar di sekolah dasar dan menengah pergi meninggalkan kelas.
Unit-unit darurat di rumah sakit beroperasi dengan staf minim disebabkan para perawat dan dokter juga mogok kerja.
Serikat-serikat pekerja merencanakan dua demonstrasi besar di Paris, yang akan mengepung kawasan Place de la Nation.
Pihak berwenang kepariwisataan memperingatkan para pelancong agar tidak mendekati kawasan Menara Eiffel.
Media Prancis mengatakan aksi mogok dapat berlangsung selama beberapa hari, kemungkinan seperti yang terjadi tahun 1995 ketika perseteruan antara pemerintah dan serikat-serikat pekerja melumpuhkan negara itu selama beberapa pekan.
Presiden Macron berencana melakukan reformasi atas sistem pensiun, dengan alasan sistem yang ada saat ini tidak adil dan mahal.
Macron ingin memperkenalkan sistem tunggal, berbasis poin, yang menjamin kesetaraan hak bagi setiap pensiunan.
Sitem pensiun “universal” merupakan salah satu janji kampanye Macron. Akan tetapi serikat-serikat pekerja mengatakan reformasi itu akan menjadikan pekerja sektor swasta bekerja melampaui usia pensiun legal 62 tahun agar bisa mendapatkan tunjangan pensiun penuh.*