Hidayatullah.com–Tribunal khusus untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual akan dibentuk, kata Wakil PM Malaysia Wan Azizah Wan Ismail.
Wan Azizah, yang juga menjabat menteri pembangunan wanita, keluarga dan masyarakat, mengatakan bahwa kebijakan itu bagian dari upaya kementerian meningkatkan sistem peradilan berkaitan dengan masalah tersebut.
“Itu akan dimasukkan di dalam UU Pelecehan Seksual yang saat ini sedang didiskusikan oleh kementerian dengan lembaga-lembaga, LSM serta Kejaksaan Agung,” kata Wan Azizah kepada para reporter ketika menghadiri sebuah acara sunat massal di Kuala Lumpur Ahad (1/12/2019), seperti dikutip Bernama.
Dia mengatakan rancangan undang-undangnya, yang awalnya direncanakan diperdebatkan di parlemen tahun ini, akan digodok tahun depan. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang perlu diputuskan dan disepakati seperti tentang pemulihan korban, beban pembuktian kasus dan lainnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Mekanisme pengaduan juga harus disederhanakan sehingga korban lebih berani tampil [mengadukan kasusnya], sementara soal pemulihan dan hukuman juga diperhatikan,” kata Wan Azizah.*