Hidayatullah.com—Sekolah-sekolah menengah atas di Prefektur Gifu, Jepang, akan menghapuskan sejumlah peraturan yang dianggap melanggar HAM para siswa, seperti ketentuan penggunaan pakaian dalam tertentu.
Dewan pendidikan setempat mengatakan bahwa semua peraturan yang dianggap “kurang pantas” akan dihapuskan di 61 sekolah menengah atas mulai tahun fiskal mendatang, yang dimulai bulan April, menyusul periode transisi.
Langkah itu diambil setelah dewan sekolah, atas desakan kelompok-kelompok sipil, dalam sebuah konferensi bulan Februari memerintahkan kepala-kepala sekolah menengah untuk mengkaji ulang peraturan yang ada dengan sudut pandang melindungi hak asasi manusia para pelajar.
Hasil pengkajian ulang itu mendapati sedikitnya 90 persen dari peraturan yang diberlakukan 61 sekolah sangat membatasi kehidupan para siswa termasuk kehidupan mereka di luar jam sekolah.
Kelompok sipil Children’s Human Rights Network Gifu, yang diketuai oleh seorang pengacara bernama Yoshifusa Kawai, menyeru agar peraturan-peraturan itu dihapuskan dari sekolah.
“Peraturan itu melanggar konstitusi, Konvensi Hak-Hak Anak, serta Hukum Dasar Pendidikan,” kata seorang perwakilan kelompok itu.
Empat peraturan yang diminta agar dihapus yaitu keharusan siswa mendapatkan izin dari sekolah untuk menginap atau bepergian, keharusan siswa meminta izin untuk menghadiri perkumpulan massa atau bergabung dengan organisasi politik, keharusan siswa mengenakan celana dalam jenis dan warna tertentu, serta peraturan-peraturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan norma sosial.
Hasil review menunjukkan 16 sekolah mendikte para siswanya untuk menggunakan celana dalam model dan warna tertentu ketika berseragam, 46 sekolah mengharuskan siswa meminta izin dari sekolah sebelum menginap di luar rumah atau bepergian di luar waktu jam sekolah, dan 11 sekolah melarang siswanya menghadiri acara kampanye dan aktivitas politik.
Sejumlah sekolah menolak menghapus peraturan-peraturan itu meskipun dihujani kritik.
Delapan sekolah di Prefektur Gifu dikabarkan akan mempertahankan peraturan yang mengharuskan siswa melaporkan apa warna dan jenis rambut alami mereka, lapor Asahi Shimbun Sabtu (30/11/2019).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sekolah menengah Gifu Sogo Gakuen mengharuskan siswa yang lolos ujian masuk yang rambut alaminya tidak lurus atau berwarna hitam untuk melapor ke departemen pembinaan siswa.
Dewan pendidikan tidak mengharuskan sekolah menghapus perturan tersebut, tetapi mendesak mereka untuk menjelaskan kepada para siswa dan orangtua walinya bahwa peraturan itu dibuat untuk melindungi siswa berambut keriting. Dengan melaporkan warna dan jenis rambut alaminya siswa dapat menghindari peraturan yang mewajibkan siswa meluruskan rambut dan mengecat rambutnya menjadi hitam.*