Hidayatullah.com—Sky TV New Zealand dikenai sanksi berupa denda karena menayangkan sejumlah cuplikan serangan dua masjid di Christchurch bulan Maret lalu yang ditayangkan langsung lewat internet oleh pelaku.
Broadcasting Standards Authority (BSA) mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk mendenda Sky TV NZ sebesar $4.000 untuk laporannya tentang serangan 15 Maret itu yang menewaskan 51 orang dan banyak lainnya terluka, lansir DW Selasa (20/8/2019). Menurut BSA, materi yang disiarkan Sky TV mengandung unsur kekerasan, menimbulkan kepiluan yang sangat di kalangan publik, terutama keluarga dan teman korban, serta komunitas Muslim di New Zealand pada umumnya.
BSA juga menyimpulkan bahwa dengan penayangan cuplikan serangan itu, Sky TV seakan mengelu-elukan apa yang dilakukan oleh pelaku dan mempromosikan pesan kekerasan yang dibawanya.
Cuplikan yang ditayangkan Sky TV NZ tersebut merupakan hasil transmisi ulang dari siran 24 jam Sky News Australia, perusahaan terpisah dari Sky New Zealand.
Sehari setelah serangan, Sky New Zealand lewat Twitter mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus kanal berita 24 jam Australia itu dari platformnya disebabkan rekaman kejadian biadab tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Empat hari setelah kejadian, pimpinan badan sensor penyiaran di NZ mengklasifikasikan rekaman serangan di dua masjid Christchurch itu sebagai “objectionable,” yang artinya penyiarkan rekamannya merupakan tindakan ilegal.*