Hidayatullah.com–Pengadilan di Belanda menyatakan geng motor Hells Angels sebagai kelompok terlarang dikarenakan budaya kekerasan yang mereka lakoni.
Pengadilan di kota Utrecht menyatakan kelompok penggemar motor besar itu membahayakan ketertiban masyarakat dan hukum. Pengadilan merujuk sejumlah bentrokan brutal yang terjadi selama bertahun-tahun dengan kelompok-kelompok rivalnya, seperti Bandidos.
“Kekerasan sering kali terjadi dan sangat serius dan menyebabkan begitu banyak keresahan sosial yang bisa dibilang mengusik ketertiban masyarakat,” kata pengadilan itu dalam keputusannya hari Rabu (29/5/2019) seperti dilansir BBC.
Kelompok Hells Angels didirikan pada tahun 1948 dan sekarang memiliki ribuan anggota yang tersebar di berbagai negara. Geng motor itu didirikan di California, Amerika Serikat, dan anggotanya di seluruh dunia dikenal sebagai penggila motor Harley Davidson dan menggunakan kostum denim serta kulit sebagai seragam kebanggaannya. Keputusan pengadilan Utrecht itu menyebut secara khusus Hells Angels Holland dan organisasi globalnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Keputusan itu menjadikan Belanda sebagai negara pertama yang menyatakan geng motor tersebut sebagai kelompok terlarang sepenuhnya, tidak hanya sebagian dari cabang lokalnya.*