Hidayatullah.com—Tampon dan pembalut wanita dianggap sebagai “barang mewah” oleh otoritas perpajakan di Jerman. Kaum feminis meminta parlemen agar menghapuskan peraturan pajak tersebut.
Majalah Jerman Neon and einhorn, sebuah perusahaan pemula Jerman, menyeru agar masyarakat menandatangani petisi sampai akhir Mei guna mendesak wakil-wakil rakyat di parlemen menghapuskan pajak yang dikenai atas produk-produk higiene wanita berupa pembalut dan tampon.
Saat ini di Jerman, pembalut wanita dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 19%, yang juga biasa dikenai atas “barang-barang mewah”.
Neon and einhorn mengingnkan agar pemerintah menurunkan pajak barang-barang tersebut setidaknya menjadi 7% atau setara dengan kebanyakan bahan pangan pokok.
“Wanita mengalami menstruasi … mau atau tidak. Ini bukan suatu kemewahan dan seharusnya tidak dipajak sedemikian itu,” kata Neon and einhorn seperti dilansir DW Jumat (3/5/2019).
Wakil-wakil rakyat Jerman akan membahas masalah itu di parlemen apabila petisi didukung sedikitnya 50.000 tanda tangan warga sampai 28 Mei ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Australia dan Kanada sudah menghapus pajak pertambahan nilai atas produkproduk higiene wanita tahun belakangan ini. Sementara Spanyol dan Prancis menurunkan besaran pajaknya setelah mendapat tekanan dari masyarakat.*