Hidayatullah.com—Parlemen Malaysia setuju untuk menghapuskan hukuman mati. Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai penghapusan tersebut akan segera diajukan ke parlemen untuk dibahas, ujar seorang menteri senior negara jiran itu hari Kamis, 11 Oktober 2018.
“Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik,” ujar menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong dalam sebuah acara di Universiti Malaya seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (11/10/2018).
“Semua berkas-bekas sudah dalam tahap akhir. Jaksa Agung juga telah mengindikasikan kepada kami bahwa itu siap untuk diajukan, semoga dalam sesi (parlemen) ini,” imbuhnya. Sesi sidang parlemen tersebut akan dimulai pada Senin (15/10/2018) mendatang.
Menteri Malaysia itu juga menyerukan moratorium untuk semua eksekusi mati hingga hukuman mati benar-benar dihapuskan. “Karena kita sedang menghapus hukuman itu, semua eksekusi mati tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
“Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) apakah akan diringankan atau dibebaskan,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo mengatakan pemerintah tengah menggodok rencana menghapus hukuman mati.
Gobind menyebut seluruh kabinet pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah menyetujui rencana tersebut.
“Saya berharap undang-undang (hukuman mati) itu segera diamandemen,” katanya kepada AFP, Kamis (11/10/2018).
Menurut Liew, parlemen akan melanjutkan sidang hari Senin.
Direktur Suara Rakyat Malaysia (Suaram), Kua Kia Soong mengatakan bahwa pemerintah Pakatan Harapan (PH) harus menghapus hukuman mati dalam waktu 100 hari pemerintahannya.
Dia mengatakan PH perlu mereformasi untuk mendukung hak asasi manusia di negara ini.
Baru-baru ini, Liew mengatakan bahwa peninjauan ulang akan dilakukan dari berbagai aspek untuk memastikan bahwa hukuman yang pantas dikenakan pada para pelanggar, terutama untuk pembunuhan dan kasus terorisme.
Hukuman mati di Malaysia sebelum ini memberlakukan hukuman wajib atas pelanggaran seperti pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata api dan perdagangan narkoba.
Baca: Imam Palestina Ditembak Mati di Malaysia
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menteri Komunikasi dan Multimedia Gobind Singh Deo telah mengkonfirmasi bahwa kabinet telah setuju untuk menghapus hukuman mati.
“Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah,” katanya kepada AFP.
Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus hukuman mati karena banyak yang mengecam keras hukuman itu. Keputusan itu disambut oleh para pembela HAM.
“Kalimat kematian begitu kejam, sesuatu yang tidak dapat dibayangkan sama sekali,” kata N. Surendran, penasihat kelompok hak asasi lokal melalui pernyataannya.
Setelah hukuman mati dihapuskan, Malaysia memiliki hak untuk berjuang bagi mereka yang menghadapi hukuman mati di luar negeri, tambahnya.*