Hidayatullah.com—Prancis dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) karena melakukan ujicoba senjata nuklir di Polinesia-Prancis, demikian diumumkan seorang tokoh oposisi hari Selasa (9/10/2018).
Oscar Temaru, mantan presiden negara kepulauan di kawasan Pasific Selatan itu dan sekarang memimpin Partai Tavini Huiraatira, mengumumkan tindakan itu saat pertemuan dengan komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani isu dekolonisasi.
Temaru menuding Prancis melakukan “kejahatan terhadap kemanusian” dan mengatakan dengan gugatan hukum ke ICC itu dirinya berharap dapat menuntut pertanggungjawaban dari presiden-presiden Prancis atas ujicoba nuklir negara itu di Pasifik.
“Kita berhutang kepada semua orang yang mati akibat kolonialisme nuklir tersebut,” kata Temaru kepada komisi PBB itu seperti dilansir DW.
Maxima Chan dari Te Ora Naho, sebuah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan di Polinesia-Prancis, mengatakan kepada komite PBB itu bahwa ada 368 kasus kebocoran radioaktif akibat ujicoba-ujicoba tersebut dan sampah radioaktif juga dibuang ke lautan, yang mana tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Teritori Prancis di Pasifik itu sekarang menjadi tempat tinggal sekitar 290.000 orang. Tahiti, memang terkenal sebagai pulau tujuan wisata internasional, tetapi Pulau Mururoa dan Fangataufa yang di dekatnya selama puluhan tahun dipakai sebagai tempat ujicoba nuklir.
Prancis melakukan 193 ujicoba senjata nuklir di kepulauan di Pasifik itu antara tahun 1960 dan 1996, sampai Presiden Prancis Jacques Chirac menghentikan program itu.
Sekitar 150.000 personel militer dan sipil terlibat dalam ujicoba nuklir oleh Prancis tersebut, dan di masa hidup mereka kemudian banyak yang mengidap penyakit serius.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Prancis sejak lama membantah bertanggung
jawab atas dampak kesehatan dan lingkungan yang diakibatkan oleh ujicoba nuklir tersebut, karena takut hal itu akan memperlemah program nuklirnya selama Perang Dingin.
Pada tahun 2010, Prancis meloloskan undang-undang yang memperbolehkan veteran militer dan sipil mendapat kompensasi dampak kesehatan yang diakibatkan oleh program nuklir itu
Dari sekitar 1.000 orang yang mengajukan gugatan atas Prancis berkaitan dengan masalah tersebut, hanya sekitar 20 yang berhasil mendapatkan kompensasi.*