Hidayatullah.com—Pengadilan di Berlin sepakat dengan kelompok peduli lingkungan dan memerintahkan agar kendaraan bermesin diesel dilarang masuk ke sejumlah daerah di pusat kota. Pengadilan juga memerintahkan agar pemerintah kota melakukan survei di mana saja larangan itu bisa diimplementasikan.
Kebijakan itu akan berdampak pada 200.000 kendaraan, termasuk kendaraan komuter dan layanan pesan-antar. Pengadilan memberikan waktu kepada senat Berlin sampai 2020 untuk mengimplementasikan larangan tersebut. Namun, para pejabat kota mengatakan bahwa tenggat waktu itu mustahil dicapai, lapor DW Selasa (9/10/2018).
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan oleh organisasi perlindungan linkungan dan konsumen nirlaba Deutsche Umwelthilfe (DUH), yang sebelumnya menggugat KBA, otoritas kendaraan bermotor federal Jerman, terkait skandal emisi diesel Volkswagen.
- Volkswagen Kena Denda €1 Miliar Terkait Skandal Diesel di Jerman
- Volkswagen Minta Maaf Curang dalam Uji Emisi
- Menyusul Skandal Uji Emisi, Porsche Berhenti Memproduksi Mobil Diesel
- Tersangkut Dieselgate CEO Audi Ditahan Polisi Jerman
Pemerintah Berlin, yang dikuasai partai koalisi SPD dan Partai Hijau, sudah memiliki rencana untuk mengurangi emisi, seperti mengganti semua bus umum dengan kendaraan bertenaga listrik pada tahun 2030. Sebelum hal itu terwujud, bus-bus umu akan dipasangi dengan filter berteknologi tinggi. Selain itu, pemerintah Berlin juga akan memperbanyak infrastruktur bagi pesepeda.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hari Selasa (9/10/2018), menteri-menteri lingkungan dari seluruh negara Uni Eropa menggelar pertemuan di Luxembourg, guna menyamakan pendapat perihal persyaratan bagi kendaraan terkait kebijakan lingkungan hidup dan iklim.*