Hidayatullah.com—Mantan ketua tim pemenangan pilpres Donald Trump, Paul Manafort, dinyatakan bersalah melakukan penipuan bank dan pajak.
Manafort divonis bersalah atas 8 dari 18 dakwaan oleh juri, lapor Reuters Selasa (21/8/2018). Sementara hakim menetapkan terjadi kesalahan dalam proses hukum dalam sejumlah dakwaan lainnya.
Gugatan hukum atas Manafort ini merupakan proses legal pertama yang dilahirkan dari investigasi Special Council Robert Mueller atas dugaan keterlibatan Rusia dalam mempengaruhi hasil pilpres AS November 2016 yang dimenangkan Trump.
Meskipun demikian, belasan dakwaan atas Manafort itu kebanyakan berasal dari aktivitasnya sebelum menjadi ketua tim kampanye pilpres Trump.
Jaksa menuduh Manafort, 69, menyembunyikan $16 juta, yang diperolehnya sebagai konsultan politik untuk politisi-politisi Ukraina yang pro-Rusia, sehingga lolos dari penglihatan petugas pajak. Selain itu Manafort juga dituduh berbohong kepada bank agar dapat memberikan pinjaman $20 juta, setelah uang yang didapatnya dari Ukraina habis akibat gaya hidupnya yang mewah dan boros.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menanggapi vonis yang diterima bekas ketua tim kampanyenya itu Trump mengaku sangat sedih. Presiden AS yang juga pengusaha properti itu mengatakan bahwa investigasi Robert Mueller merupakan aksi “perburuan penyihir” yang tercela.*