Hidayatullah.com–Mesir menawarkan kewarganegaraan kepada warga asing yang bersedia menyetor setidaknya 7 juta pound Mesir ($ 392.000) setara Rp 5,6 miliar, di bank lokal kemudian menyerahkannya ke Departemen Keuangan setelah lima tahun, berdasarkan amandemen yang disetujui parlemen negara itu hari Senin.
“Menteri Dalam Negeri dapat memberikan kewarganegaraan Mesir kepada semua orang asing yang telah tinggal di Mesir untuk jangka waktu setidaknya lima tahun berturut-turut sebelum mengajukan permohonan untuk naturalisasi,” kata amandemen itu seperti dilansir reuters.com.
Tidak jelas apa manfaat ekonomi yang diperoleh orang asing dengan memperoleh kewarganegaraan karena Mesir menempatkan beberapa pembatasan pada proyek investasi asing dan melarang kepemilikan asing atas lahan pertanian dan properti di semenanjung Sinai, di mana terjadi milisi oposisian.
Baca: Mesir Memberlakukan Pajak Bulanan untuk Pengungsi Suriah
Kepala Pertahanan Parlemen dan Komite Keamanan Nasional, Jenderal Kamal Amer, mengatakan undang-undang baru ini melengkapi amandemen baru-baru ini terhadap tindakan investasi yang memberikan insentif kepada orang asing untuk berinvestasi di negara tersebut.
Dia mengatakan orang asing yang memperoleh kewarganegaraan tidak akan menikmati hak politik sampai setelah lima tahun kewarganegaraan dan akan membutuhkan 10 tahun untuk memenuhi syarat untuk pemilihan atau pengangkatan ke badan perwakilan.
Pasangan dan anak-anak tidak akan memenuhi syarat untuk kewarganegaraan kecuali mereka tinggal di Mesir, tambahnya.
Mesir telah berusaha untuk meningkatkan keuangannya dan menarik kembali investasi asing yang melarikan diri setelah milisi oposisian tahun 2011, terutama melalui serangkaian reformasi sulit terkait dengan program pinjaman IMF $ 12 miliar yang dimulai pada akhir 2016.
RUU ini memicu hujan kritik oleh legislator dan warga di media sosial. Anggota parlemen, Haitham el-Hariri, menuduh pemerintah menjual kewarganegaraan Mesir, padahal seharusnya memfasilitasi residensi dan prosedur visa untuk investor. Anggota parlemen pro-pemerintah, Mustafa Bakri, juga menolak RUU dan mengatakan bahwa kewarganegaraan Mesir tidak untuk dijual.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Banyak orang Mesir menulis di situs media sosial, mengecam rancangan undang-undang yang mengubah undang-undang 1960 tentang pemberian kewarganegaraan dan tempat tinggal bagi orang asing.
Dilaporkan dari Associated Press, 17 Juli 2018, draf RUU ini masih memerlukan persetujuan akhir Presiden Abdul-Fattah al-Sisi, sebelum bisa diimplementasikan menjadi undang-undang.*