Hidayatullah.com–Untuk pertama kalinya otoritas hukum di Jerman memproses di pengadilan seorang wanita tersangka anggota ISIS, Senin (2/7/2018).
Dilansir DW, pihak berwenang hanya mengungkapkan sebagian informasi perihal kasus wanita berusia 27 tahun itu.
Perempuan itu, yang hanya disebut sebagai Jennifer W, diduga melakukan perjalanan ke Iraq lewat Suriah pada 2014.
Antara September 2014 dan awal 2016 dia diduga bekerja sebagai “polisi moral” untuk pemerintahan ISIS. Tugasnya melakukan patroli taman-taman di Falujjah dan Mosul, memastikan bahwa para wanita menutup tubuhnya dengan hijab sesuai ketentuan ISIS. Dia mendapatkan gaji sekitar $70 sampai $100 sebulan.
Jennifer W ditangkap dan dideportasi oleh otoritas Turki dua setengah tahun lalu, setelah mengajukan dokumen identitas baru di Kedubes Jerman di Ankara.
Dia ditangkap aparat Jerman hari Jumat (29/6/2018) di negara bagian Bavaria dan apartemennya di Niedersachsen digeledah petugas.
Kantor kejaksaan federal Jerman kepada DPA mengatakan bahwa ini pertama kalinya mereka miliki bukti yang lengkap untuk menyeret wanita anggota ISIS ke meja hijau. Biasanya, wanita ISIS bergabung ke dalam kelompok itu karena menikahi pria ISIS dan diindoktrinasi dengan ideologi kelompok bersenjata itu. Pada umumnya, mereka tidak ikut memanggul senjata atau terlibat aktif dalam aksi-aksi kelompok ISIS. Tim investigasi membutuhkan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan berkas perkara atas nama Jennifer W.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/