Hidayatullah.com–Prancis berencana menaikkan usia konsen seksual menjadi 15 tahun, menyusul kemarahan publik terkait dua kasus seks yang melibatkan anak perempuan berusia 11 tahun.
Setelah konsultasi publik dan rekomendasi panel pakar, pemerintah menetapkan usia 15 tahun, kata Menteri Kesetaraan Marlene Schiappa hari Senin (5/3/2018) kepada AFP.
Berdasarkan hukum di Prancis yang berlaku saat ini, tindakan seksual apapun oleh seorang dewasa terhadap anak di bawah usia 15 tahun dapat dijerat hukum. Namun, jaksa yang akan menuntut seorang tersangka dengan dakwaan pemerkosaan harus membuktikan bahwa tindakan itu dipaksakan, yang perkaranya sering menjadi rumit jika melibatkan gadis remaja.
Pada November 2017, seorang pria berusia 30 tahun dibebaskan dari dakwaan memperkosa remaja putri berusia 11 tahun, karena pengadilan menilai gadis itu tidak dipaksa, ditekan, diancam, dikerasi atau dikejutkan.
Dalam kasus lain yang juga melibatkan remaja putri 11 tahun, seorang pria berusia 28 tahun hanya dikenai tuduhan berhubungan seks dengan anak di bawah umur, bukan perkosaan, sehingga keluarga si gadis murka terhadap pengadilan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun, bulan lalu pengadilan mengubah putusannya dengan mengatakan bahwa pria itu seharusnya dijerat dengan pasal perkosaan, tetapi perkaranya harus diproses oleh pengadilan di atasnya.*