Hidayatullah.com—Seorang pemuda Inggris tersangka peretasan, hari Senin (5/2/2018), memenangkan banding perkara ekstradisinya ke Amerika Serikat.
Lauri Love, penderita sindrom Asperger, dituduh terlibat dalam aksi peretasan jaringan komputer lembaga-lembaga pemerintah Amerika Serikat, termasuk FBI dan Federal Reserve (bank sentral AS).
Court of Appeal menolak ekstradisi pemuda itu ke AS dengan alasan keputusan itu akan menjadi “opresif” karena kondisi fisik dan mentalnya.
“Keputusan ini sudah pasti mempengaruhi hidup saya. Alasan mengapa saya menjalani kesulitan ini adalah bukan hanya untuk menyelamatkan diri saya sendiri dari penculikan dan kurungan 99 tahun di sebuah negara yang bahkan belum pernah saya kunjungi, tetapi juga untuk membuat preseden yang mana hal seperti ini tidak akan terjadi kepada orang lain di masa mendatang,” kata Love kepada para reporter sesaat keluar dari gedung Court of Appeal di London, seperti dilansir Reuters.
“Jika ada tuduhan kriminalitas, maka itu akan diadili di sini, di Inggris,” imbuhnya.
Amerik Serikat menuding Lauri Love, 33, meretas sistem jaringan komputer di lembaga-lembaga pemerintahannya, termasuk FBI dan Federal Reserve pada tahun 2012 dan 2013. Pihak AS mengklaim aksi yang dilakukan Love itu menimbulkan kerusakan miliaran dolar.
Dituduh melakukan berbagai pelanggaran dalam tiga gugatan di Amerika Serikat, Love terancam hukuman penjara seumur hidup di negeri paman Sam itu jika dinyatakan bersalah, sebuah keadaan –seperti pernah dikatakannya– yang akan membuatnya memutuskan bunuh diri.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para pengacara Love, yang juga mengidap eksim parah akibat depresi dan stres berlebihan, mengatakan bahwa kliennya tidak berusaha mengelak dari hukum, dan siap menghadapi persidangan di Inggris.
Organisasi peduli HAM di Inggris, Liberty, termasuk yang menyambut baik keputusan pengadilan yang tidak mengizinkan ekstradisi Love ke Amerika Serikat.*