Hidayatullah.com—Seorang remaja Jerman, pembunuh seorang tetangganya dan seorang teman sekolahnya, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Marcel Hesse, sekarang berusia 20 tahun, menggiring seorang anak lelaki berusia 9 tahun, Jaden, agar mau masuk ke lantai bawah tanah di rumahnya di Herne, pada bulan Maret 2017, lalu menikam anak tetangganya itu 52 kali.
Dia membangga-banggakan penikaman yang dilakukannya itu di media sosial, lalu melakukan hal serupa terhadap seorang bekas teman sekolahnya setelah dikonfrontir perihal pembunuhan tersebut.
Tim jaksa mengatakan bahwa kejahatan itu dilakukan Hesse untuk “memuaskan sadismenya”.
Hesse, yang hidup bersama kedua orangtuanya, adalah seorang pemuda pengangguran dan menarik diri dari kehidupan sosial.
Dia memperdayai anak tetangganya dengan berpura-pura membutuhkan bantuan untuk mengambil tangga. Dia kemudian menikam bocah itu berkali-kali dan mengirimkan foto korbannya kepada teman-temannya lewat WhatsApp.
Hesse lalu melarikan diri ke rumah seorang temannya bernama Christopher W, yang belum mendengar perihal pembunuhan itu.
Ketika Christopher mengetahui kabar penikaman tersebut dan menanyai pelaku, Hesse menikam temannya itu dengan 68 tusukan, menurut keterangan yang dibeberkan di persidangan.
Menurut tim forensik, Hesse membunuh Christopher hanya berselang 14 jam setelah pembunuhan pertama.
Setelah melakukan kedua pembunuhan itu, Hesse berdiam diri di rumah selama dua hari, lalu membakar tempat tinggalnya tersebut.
Pemuda itu kemudian pergi berjalan kaki menuju sebuah restoran Yunani dan meminta karyawan di sana agar menelepon polisi. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Kepala unit kriminalitas pembunuhan di Kepolisian Bochum mengatakan pengakuan Hesse diberikan dengan “sikap dingin tanpa emosi.”
Hesse tidak memberikan pengakuan bersalah selama lima bulan masa persidangan, dia justru memilih bungkam.
Ibu korban pertama menghadiri persidangan Hesse, karena dia ingin menatap mata pelaku secara langsung.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tim pembela Hesse berargumen pemuda itu tidak cukup dewasa untuk diadili sebagai seorang pelaku kriminal dewasa.
Pengadilan di Bochum memilih untuk mengadili Hesse sebagai “anak di bawah umur”, yang menurut hukum di Jerman bisa dilakukan untuk terdakwa sampai usia 21 tahun.
Hukuman maksimal yang diberikan atas pelaku untuk jenis kejahatan seperti ini biasanya hanya 15 tahun. Namun, kali ini hakim mengambil keputusan di luar kebiasaan dengan menetapkan hukuman kurungan seumur hidup, yang harus dijalani Hesse di ruang perawatan sakit jiwa, lapor BBC Rabu (31/1/2018).*