Hidayatullah.com—Turki mengubah peraturan perundangannya untuk menawarkan status kewarganegaraan bagi orang asing yang membeli properti sedikitnya senilai $1 juta (sekitar 13,3 miliar rupiah) di negara itu.
Perubahan tersebut, yang diumumkan di Lembar Negara Turki hari Kamis (12/1/2016), juga akan menghadiahi status kewarganegaraan kepada orang asing yang menanamkan modal tetap sedikitnya $2 juta di negara itu, atau menyimpan sedikitnya $3 juta dalam rekening bank di Turki setidaknya selama 3 tahun berturut-turut, atau menciptakan sedikitnya 100 lapangan pekerjaan.
Pakar ekonomi dan kolumnis Turki, Ugur Civelek, mengatakan tujuan utama perubahan UU itu adalah untuk meningkatkan penjualan properti, bagian krusial dari perekonomian dan sektor finansial Turki yang sedang mengalami krisis karena terlalu banyak suplai.
“Kelebihan suplai di pasar real-estat menciptakan kerentanan di sektor finansial negara ini. Bagian real-estat dari total pinjaman bank sangat besar dan terus bertambah. Penurunan tajam bisnis real-estat bisa jadi mendorong perekonomian Turki ke arah kehancuran,” kata Civelek kepada Aljazeera.
Penjualan real-estat Turki naik 4,5 persen menjadi 1,2 juta properti di awal 11 bulan 2016 dari periode yang sama pada 2015, menurut badan statistik Turki TUIK.
Namun, penjualan properti ke orang asing mengalami penurunan 19 persen di awal 11 bulan 2016, turun dari 20.607 menjadi 16.727.
Pada kedua tahun itu, warga Iraq, Saudi, Kuwait dan Rusia adalah orang asing yang paling banyak membeli properti.
Para analis mengatakan anjloknya penjualan properti ke orang asing merupakan akibat langsung dari kondisi keamanan di negara itu.
Turki, negara yang secara historis dikenal memiliki daya tarik wisatawan asing, mengalami sejumlah serangan berdarah di tahun 2016. Kelompok-kelompok Kurdi bersenjata dan ISIS dituding berada di balik serangan-serangan bom dan penembakan di Turki. Negara itu juga mengalami percobaan kudeta yang gagal pada 15 Juli 2016, yang menewaskan 240 orang.
Pemilihan waktu perubahan UU tersebut bertepatan dengan terus melorotnya nilai mata uang lira Turki terhadap dolar AS belakangan ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada 12 hari pertama tahun 2017, nilai lira turun lebih dari 10 persen terhadap dolar AS. Padahal di tahun 2016 nilai lira sudah turun 17 persen.
Civelek mengatakan pemerintah berusaha menggunakan iming-iming kewarganegaraan, di saat nilai lira anjlok, untuk meningkatkan penjualan real-estat di kalangan orang asing.
“Dengan langkah ini, Turki bertujuan menarik lebih banyak sumber finansial, yang sekarang kurang, masuk ke negara itu dan mengurangi kelebihan suplai real-estat.”
“Berkaitan dengan mata uang asing, harga jual real-estat menurun signifikan di Turki [disebabkan anjloknya nilai lira]. Harapannya adalah untuk menarik permintaan dalam situasi seperti itu,” imbuh Civelek.*