Hidayatullah.com—Seorang pria berkebangsaan Tunisia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Sisilia terkait tenggelamnya sebuah kapal sehingga 700 migran penumpangnya tewas pada April 2015.
Mohammed Ali Malek, yang membantah dirinya adalah kapten kapal tenggelam itu, divonis 18 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan tanpa disengaja dan perdagangan manusia. Seorang pria Suriah terdakwa kasus yang sama divonis lima tahun kurungan, lapor BBC Selasa (13/12/2016).
Kapal yang penuh sesak tersebut tenggelam di lepas pantai Libya setelah bertabrakan dengan sebuah kapal dagang yang berusaha menolongnya.
Hanya 28 orang selamat dalam peristiwa itu.
Sebagian besar korban tewas berjejalan di lambung kapal dan terkunci di dalamnya.
Sebagian besar korban kapal dengan panjang 27 meter itu berasal dari negara Mali, Gambia, Senegal dan Ethiopia. Termasuk korban selamat adalah dua pemuda Bangladesh yang ikut menjadi penggugat sipil dalam kasus tersebut.
Malek membantah berperan sebagai kapten kapal saat kendaraan laut itu bertumbukan dengan sisi badan kapal dagang King Jacob, yang mendekati kapal ikan tersebut untuk memberikan bantuan ketika berada di perairan bebas Mediterania.
Para jaksa penuntut di Catania mengatakan kontrol Malek atas kapal nelayan itu “naif, ceroboh dan lalai.”
Malek menggambar diagram untuk BBC guna menjelaskan bahwa kapal ikan itu kehilangan keseimbangan akibat gelombang yang ditimbulkan oleh propeler King Jacob.
Mahmoud Bikhit, pria Suriah yang dituduh bagian dari kru kapal itu, juga menjadi terdakwa dan divonis 5 tahun penjara.
Dikawal enam polisi dan didampingi seorang penerjemah, terdakwa Mohammed Ali Malek berdiri di balik jeruji di ruang sidang.
Seorang hakim wanita memasuki ruangan dan tetap sambil berdiri membacakan rangkuman keputusan vonis dan hukumannya.
Malek tidak bereaksi saat hakim membacakan vonis. Dia terlihat mengucapkan kata-kata keras saat seorang jaksa melintasi selnya usai persidangan.
Dalam persidangan kasus pidana, biasanya keluarga korban hadir di pengadilan untuk menyaksikan hukum ditegakkan.
Namun, dalam kasus ini berbeda. Para korban berasal dari keluarga miskin negara-negara di kawasan sub-Sahara Afrika yang tidak memiliki kemampuan untuk pergi ke Eropa guna menghadiri persidangan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tak satupun anggota keluarga dari 700 korban tewas yang hadir dalam persidangan kasus itu.
Kedua terdakwa diperintakan membayar kompensasi kepada keluarga korban 9,3 juta euro atau sekitar $10 juta.
Besarnya skala tragedi itu memicu Uni Eropa memikirkan kembali cara mereka dalam menangani krisis migran yang meliputi kawasan Mediterania.
Meskipun demikian, menurut data PBB tahun ini jumlah orang yang menyeberangi Laut Tengah dari Afrika Utara menuju Eropa semakin bertambah, menjadi 175.244 orang. Angka korban tewas juga naik menjadi 4.742 atau naik sekitar 1.000 dari tahun 2015.
Hari Selasa kemarin, sebuah kapal pengangkut 854 migran diselamatkan dari lepas pantai Libya dan digiring ke Pulau Sardinia, Italia. Kebanyakan penumpangnya adalah pria dari sub-Sahara dan Afrika Utara.*