Hidayatullah.com—Qatar menghakhiri sistem sponsorship tenaga kerja yang mengharuskan pekerja asing meminta izin majikannya untuk pindah kerja atau meninggalkan negara itu, yang lebih dikenal dengan sebutan “kafala”..
Qatar mengatakan peeraturan kontrak kerja baru yang akan menggantikan sistem kafala memastikan fleksibilitas dan perlindungan.
Qatar mengimpor ratusan ribu tenaga kerja konstruksi asing guna persiapan kompetisi olah raga sepakbola sejagat Piala Dunia 2020.
Qatar mengatakan peraturan baru itu akan mulai diberlakukan hari Selasa (13/12/2016), lapor BBC.
“Perubahan peraturan baru ini, dirangkai dengan penegakan hukum yang terus berlangsung, serta komitmen pada reformasi sistem, tidak hanya di Qatar tetapi juga di negara-negara asal, akan memastikan hak-hak pekerja dihormati di seluruh jalur perburuhan,” kata pemerintah Doha dalam pernyataannya.
Namun, Amnesty Internasional mengatakan kebijakan itu tidak akan menghasilkan perubahan signifikan.
“Peraturan baru ini mungkin menghapus kata ‘sponsorship’ tetapi sistem dasar yang sama dibiarkan melekat,” kata Jamws Lynch dari Amnesty International.
Kelompok-kelompok peduli HAM menggatakan pekerja migran masih perlu persetujuan majikannya jika akan pulang ke negaranya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kelompok-kelompok peduli HAM menuding Qatar melakukan perbudakan modern, sebab banyak dari buruh asing meninggal dunia karena kondisi kerja yang buruk.
Awal tahun ini Amnesty International menuding Qatar menggunakan buruh paksa untuk mengebut proyek konstruksi untuk Piala Dunia 2020.
Qatar mengatakan pihaknya “prihatin” dengan tudingan itu dan akan menyelidiki masalah tersebut.*