Hidayatullah.com—Partai penguasa di Turki saat ini, AKP, akhirnya mengurungkan rancangan undang-undang yang mereka ajukan terkait masalah pemerkosaan, yang dipandang banyak pihak justru menjadi legalisasi pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Dengan alasan akan dibahas lebih lanjut di badan legislatif, Perdana Menteri Turki Binali Yilldirim hari Selasa (22/11/2016) mengumumkan bahwa RUU tersebut disimpan dalam rak dulu sambil menunggu pembahasan dan dukungan dari partai-partai lain.
Pekan lalu, AKP mengusulkan agar pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur bisa melenggang bebas tanpa jerat hukum jika dilakukan tanpa ada paksaan fisik dan pelaku bersedia menikahi korbannya. AKP mengusulkan peraturan itu diberlakukan untuk kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi sejak tanggal 16 November 2016 dan setelahnya.
Rakyat Turki yang mendengar isi RUU itu kontan marah dan turun ke jalan-jalan di berbagai kota selama sepekan terakhir. Mereka menuntut agar RUU tersebut dicabut. Mereka berpendapat bahwa RUU usulan AKP tersebut justru melegalisasi pemerkosaan terhadap anak perempuan. Bagaimana tidak, pelaku kriminal seksual bisa bebas dari jerat hukum begitu saja jika bersedia menikahi korbannya yang masih di bawah umur.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok pembela HAM juga berpendapat sama.
“Apapun bentuk kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak kejahatan yang harus diganjar hukuman setimpal,” kata lembaga PBB untuk urusan kesejahteraan anak UNICEF dan perwakilan empat lembaga PBB lain di Turki dalam pernyataan bersamanya hari Senin (21/11/2016), seperti dilansir Deutsche Welle.
Pekan lalu, setelah diusulkannya RUU tersebut, Kementerian Kehakiman Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU itu dirancang untuk membebaskan para pria yang menikahi secara agama anak perempuan di bawah umur yang mendapat persetujuan dari si anak dan keluarganya. Menurut kementerian, RUU itu tidak akan memberikan keuntungan bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Di Turki, pernikahan anak di bawah usia 18 tahun adalah ilegal, meskipun pengadilan bisa mengabulkan permohonan pernikahan anak usia 16 tahun atau lebih dengan alasan khusus.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Praktek pernikahan anak di bawah umur masih banyak dilakukan, terutama di daerah pedesaan dan terpencil di seluruh penjuru negeri, terutama di wilayah selatan Turki, termasuk kawin paksa.
Penangguhan RUU itu diumumkan AKP selain untuk mencari dukungan dari partai lain juga sebagian karena ada permintaan dari Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang ingin agar RUU itu dipastikan mendapat konsensus dari partai-partai di parlemen.
“Saya melihat ada manfaat besar bagi pemerintah dalam menyelesaikan isu ini melalui konsensus luas dengan memberikan perhatian kepada kritikan dan saran dari berbagai segmen masyarakat,” kata Erdogan kepada kantor berita pemerintah Anadolu, seperti diktuip Hurriyet hari Selasa (22/11/2016).*