Hidayatullah.com–Mufti Kelantan, Datuk Mohamad Shukri Mohamad mengingatkan masyarakat supaya tidak mempersendakan hukum hakam dengan menyesatkan umat Islam sehingga menampakkan benda yang haram itu sebagai halal.
Di saat yang sama, Mohamad Shukri mengatakan, masyarakat harus bertanggung jawab dalam bab hukum terutama melibatkan yang sensitif pada umat Islam.
“Masyarakat tidak bisa mempersenda atau mempermainkan hal-hal melibatkan hukum.
“Jangan jadikan itu sebagai gurauan. Bercanda ada batasnya, bila di luar perbatasan, ia sudah ekstrim, “katanya dikutip laman Sinarharian Sabtu (29/10/2016) setelah meresmikan program Merakyatkan Seni Budaya Adat 2016 ‘Tradisi Berkhatam al- Quran’semalam.
Teguran disampaikan Datuk Mohamad Shukri Mohamad, menyusul isu sebuah restoran makanan cepat saji yang menggunakan nama ‘P Ramly’ untuk produk burger daging babi sehingga diduga menimbulkan kebingungan konsumen Islam.
Mohamad Shukri mengatakan, masyarakat harus bertanggung jawab dalam bab hukum hakam terutama melibatkan sensitivitas umat Islam.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Burger daging babi yang dijual dengan harga Rp 30 ribu oleh restoran di Damansara itu turut dianggap ‘tidak menghormati’ seniman terkenal negeri itu, Tan Sri P Ramlee ketika menggunakan nama yang sama meskipun ejaan dianggap berbeda.*