Hidayatullah.com—Seorang penata rambut di Norwegia harus menjalani persidangan di pengadilan karena menolak melayani seorang klien Muslim yang mengenakan hijab.
Dilansir Euronews Kamis (8/9/2016), Merete Hodne terancam penjara 6 bulan setelah menyuruh keluar Malika Bayan dari salonnya.
Wanita penata rambut itu menolak membayar denda karena melakukan diskriminasi agama, yang artinya kasus tersebut otomatis masuk ke pengadilan.
Di dalam persidangan Hodne mengatakan bahwa dia melihat hijab sebagai simbol politik yang mewakili ideologi yang menimbulkan ketakutan pada dirinya, dan bukan sebagai simbol relijius.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Perkara itu merupakan kasus pertama yang masuk ke pengadilan di Norwegia berkaitan dengan tudung kepala alias jilbab.*