Hidayatullah.com–Perusahaan-perusahaan di Uni Eropa mungkin boleh melarang karyawan yang beragama Islam menggunakan jilbab saat bekerja, seperti disampaikan seorang penasehat tinggi pengadilan Uni Eropa.
Namun larangan itu, menurut Julianne Kokott -yang menjabat Pengacara Agung di Mahkamah Keadilan Eropa atau ECJ- harus menjadi bagian dari larangan secara umum untuk semua lambang-lambang keagamaan.
“Larangan mengenakan penutup kepala di perusahaan mungkin bisa diterima jika didasarkan pada peraturan umum perusahaan yang melarang lambang-lambang politik, filsafat, dan agama untuk digunakan di tempat kerja,” jelas Julianne Kokott dikutip BBC Rabu (01/06/2016).
“Larangan seperti itu bisa dibenarkan jika perusahaan mengupayakan kebijakan yang sah untuk menjamin netralitas agama dan ideologi.”
Komentar Julianne itu terkait pemecatan Samira Achbita , karyawan perempuan Muslim oleh perusahaan keamanan G4S di Belgia.
Perempuan Muslim itu dipecat karena menolak untuk tidak menggunakan jilbab saat bekerja.
Kokott mengatakan, perusahaan keamanan G4S tidak melanggar undang-undang anti-diskriminasi Uni Eropa ketika memecat pegawai perempuan Muslim itu.
Bos perusahaan, kata Kokott, juga diperbolehkan untuk melarang orang-orang Kristen mengenakan salib, Sikh mengenakan turban, dan Yahudi dari memakai kippah.
Sebelumnya, sebuah pengadilan di Belgia meminta penjelasan tentang hal yang dilarang berdasarkan Undang-undang antidiskriminasi Uni Eropa.
Dalam kasus di Belgia, seorang resepsionis dipecat karena menggunakan jilbab saat bekerja.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Samira Achbita mengajukan gugatan hukum karena merasa mendapat perlakuan diskiriminatif berdasarkan agama yang dianutnya.
Bagaimanapun pendapat Juliane Kokott bukan keputusan yang mengikat dan para hakim di EJC -yang merupakan pengadilan tertinggi di Uni Eropa- sedang mempertimbangkan pedoman tentang hal ini.
Sebagaimana diketahui, Belgia juga termasuk di antara 10 negara yang melarang penggunakaan cadar atau pakaian penutup seluruh wajah sejak tahun 2011.*