Hidayatullah.com–Kementerian Urusan Keislaman, Dakwah dan Penyuluhan Jeddah menghimbau kepada para imam masjid untuk tidak memberikan ceramah di masjid kecuali setelah memperoleh izin, demikian lansir Al Arabiya (22/2/2016).
Larangan itu dilakukan untuk mencegah seseorang yang memiliki pemikiran yang “dicurigai” atau “terorisme” memanfaat mimbar masjid.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemantau telah dilakukan terhadap acara yang akan digelar di masjid, termasuk ceramah yang menjelaskan hadits, fiqih atau yang lain dan telah dilakukan pelarangan terhadap aktifitas tersebut.
Keputusan itu datang setelah diperoleh informasi yang memadai dari situs jejaring siosial mengenai rencana penyelanggaraan sejumlah kegiatan ceramah di beberapa masjid di Jeddah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Disamping pelarangan kajian di masjid kecuali melalui izin resmi, mengundang penceramah juga dilarang, sebelum memperoleh izin dari pemerintah setempat.*