Hidayatullah.com—Perusahaan-perusahaan penyelenggara perjalanan haji akan dikenai denda hingga SR100.000 jika mereka tidak memberitahukan pihak berwenang mengenai keterlambatan pemulangan jamaah hajinya ke negara masing-masing.
Arab Saudi menetapkan batas akhir untuk pemulangan jamaah haji adalah tanggal 15 Muharram.
Denda akan dikalikan dengan jumlah jamaah yang melewati batas visa hajinya. Demikian kata Direktorat Jenderal Keimigrasian (Jawazat) hari Ahad (25/10/2015) seperti dikutip Arab News.
Direktorat juga memperingatkan jamaah akan tindakan yang bakal diambil bila mereka melanggar ketentuan itu, bekerjasama dengan pihak keamanan, melalui informasi pribadi, sidik jarinya, serta pindai iris mata.
“Perusahaan-perusahaan akan dikenai denda antara SR25.000 dan SR100.000, dan hukumannya akan ditambah jika mereka mengulangi pelanggarannya.”
Sementara itu, titik-titik pemulangan jamaah haji tampak penuh sesak di Madinah. Catatan Kantor Kementerian Haji Madinah menunjukkan bahwa sampai saat ini sudah 524.483 jamaah yang dipulangkan lewat jalur udara dan darat.
Lebih dari 322.661 jamaah telah pulang lewat Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdulaziz di Madinah, dan 35.322 jamaah pulang melewati pintu-pintu keluar di sepanjang jalur darat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Muhammad Al-Bijawi, dirjen urusan haji di Madinah, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar jamaah haji terakhir meninggalkan wilayah Arab Saudi tepat sesuai jadwal.*