Hidayatullah.com—Kementerian Solidaritas Sosial Mesir hari Selasa (26/5/2015) mengeluarkan keputusan yang isinya menyatakan terlarang 50 lembaga swadaya masayarakat (LSM) afiliasi Al-Ikhwan Al-Muslimun di lima wilayah gubernuran. Demikian disebutkan dalam pernyataan pers yang dirilis kementerian, lapor Ahram Online.
Menteri Solidaritas Sosial Ghada Wali mengatakan bahwa keputusan itu sejalan dengan keputusan Pengadilan untuk Masalah Penting dan Mendesak di Kairo beberapa waktu lalu, yang melarang semua aktivitas kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun, serta menyita semua aset organisasi itu berikut organisasi-organisasi yang berkaitan dengannya.
Kelima puluh LSM tersebut saat ini beroperasi di lima gubernuran. Di Baheira ada 23 LSM, di Fayoum 14, di Bani Suef 9, di Gharbia 3 dan satu di Kairo.
Kementerian juga mengeluarkan keputusan untuk menunjuk sebuah dewan direktur baru bagi 27 LSM di enam gubernuran termasuk Qena, Sinai Utara dan Luxor, sehingga aktivitas organisasi itu tetap dapat berjalan seperti biasanya.
Sejak Februari 2015, keputusan baru kementerian itu merupakan yang keempat kalinya terkait larangan atas organisasi afiliasi Al-Ikhwan. Sampai saat ini sudah 420 LSM yang dinyatakan terlarang oleh keputusan pengadilan, karena keterkaitan mereka dengan Al-Ikhwan Al-Muslimun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada Nopember 2013 pemerintah Mesir menyatakan Al-Ikhwan Al-Muslimun sebagai sebuah organisasi teroris.*