Hidayatullah.com–Harian berbahasa Arab Al Madinah hari Senin, (9 Maret 2015) mengabarkan operasi besar-besaran menangkap pendatang haram (ilegal) di negeri itu.
Dalam operadi jilid II ini para aparat Saudi memburu para yang ia sebut ‘pelanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Dikutip Al Madinah, petugas keamanan telah menangkap sebanyak 2.853 WNA ilegal.
Menurut Jubir Kepolisian Kota itu, sejak digelarnya razia terhadap para pelanggar ijin tinggal pasca amnesty, otoritas keamanan telah menangkap sebanyak 50.254 orang di seluruh kawasan Madinah.
Sementara Harian Al Sharq Kepolisian Provinsi Asir (Abha, Khamis Musyeit dan kota-kota sekitarnya) telah menangkap kemarin sebanyak 329 orang.
Jubir Kepolisian Kota itu menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap sejumlah warga negara asing yang tidak beridentitas diantara mereka dua pembantu yang sedang kabur.
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian mengajak warga Saudi agar tidak bekerja sama dengan para pelanggar, mempekerjakan dan memberikan tempat tinggal buat mereka.
Sementara itu, di Harian Al Riyadh, Kolonel Ruqaiti menyatakan sepanjang periode operasi jilid I petugas keamanan di Kawasan Timur Arab Saudi (Riyadh, Dammam, Al Jouf dan kota-kota sekitarnya) sudah menggaruk sebanyak 144.637 mukimin ilegal. Sementara pada permulaan operasi jilid II kemarin, pihaknya telah menangkap 658 orang.
Harian Saudi Gazette yang membuat judul utama ‘pembersihan warga asing ilegal telah dimulai’, memberitakan tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, keimigrasian, dan ketenagakerjaan mulai gencar menggelar operasi penangkapan di seluruh kawasan Arab Saudi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Otoritas Saudi sebagaimana diungkapkan oleh Kolonel Saad Al-Suwaidi, Direktur Imigrasi Provinsi Asir, akan bersikap tegas terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran; warga asing yang menetap dan bekerja tanpa dokumen yang sah, warga asing yang bekerja bukan pada majikannya, warga Saudi yang mempekerjakan warga asing yang tidak disponsorinya, warga Saudi yang menampung atau memberikan tempat tinggal bagi warga asing ilegal. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara atau denda.*/Fauzi (Saudi)