Hidayatullah.com—Pengadilan Malaysia baru saja menolak banding yang diajukan Gereja Katolik Malaysia terhadap penggunaan kata “Allah”. Keputusan ini menegaskan, bahwa hanya umat Muslim yang boleh menggunakan kata “Allah” di Malaysia.
Kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Dimulai dari tuntutan Gereja Katolik pada tahun 2007. Namun Pengadilan Federal Malaysia mendukung pelarangan itu, demikian kutip BBC.
Pada 2009, Koran Gereja Katolik, The Herald mengajukan banding atas larangan tersebut. Sempat diterima, namun pengadilan Tinggi kembali membatalkan putusan tersebut.
Editor Herald Pastor Lawrence Andrew mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang dinilainya tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas. Namun Aktivis Muslim di luar pengadilan menyambut baik keputusan, namun.
S Selvarajah, salah satu pengacara bagi Gereja, mengatakan, putusan menandai berakhirnya proses hukum.
“Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata,” ungkapnya kepada kantor berita AFP.
Kontroversi kasus ini dimulai 2008 ketika pemerintah melarang penerbitan Katolik The Herald menggunakan kata ”Allah.”
Pihak gereja kemudian mengajukan gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
31 Desember, 2009, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mencabut larangan tersebut, sambil memberi catatan bahwa gereja mempunyai hak konstitusional untuk menggunakan kata itu dalam publikasi mereka atas dasar bahwa agama selain Islam boleh mempraktekkan keyakinan mereka secara damai dan harmonis. Pemerintah kemudian mengajukan keberatan hukum atas keputusan tersebut.*