Hidayatullah.com—Kementerian Kehakiman Arab Saudi memerintahkan agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati kepada para pelaku pemerkosaan yang menggunakan senjata dalam melakukan aksinya.
Kebijakan itu merupakan tanggapan dari seruan para pakar agar hukuman terhadap pelaku pemerkosaan diperberat, lansir Arab News Ahad (18/5/2014).
Sebelumnya, Menteri Kehakiman Muhammad Al-Eisaa lewat memonya meminta agar seluruh pengadilan menerapkan Heraba, atau hukuman mati, dalam keputusan kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak-anak jika pelakunya menggunakan senjata dalam aksinya atau mengancam akan membunuh korban, serta kasus-kasus inses. Jika pelaku tidak menggunakan senjata, maka hakim harus memberikan hukuman yang pantas.
Kementerian mengkonfirmasi bahwa jumlah pemerkosaan terhadap anak meningkat di wilayah kerajaan.
Menurut sumber kementerian, enam bulan terakhir pengadilan Saudi menerima 77 kasus pemerkosaan dan 1.495 kasus perzinahan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Wilayah Riyadh paling banyak memproses kasus perzinahan dengan 881 kasus selama enam bulan terakhir. Disusul kemudian wilayah Makkah 321 kasus dan Provinsi Timur 95 kasus. Pengadilan memproses 745 warga Saudi dan 750 warga negara asing yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.*