Hidayatullah.com—Pornografi internet disinyalir menjadi pemicu pemerkosaan atas seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun oleh temannya di toilet sekolah.
Jaksa Karl Scholz di Pengadilan Tinggi Mold mengatakan, terdakwa “mempraktekkan” apa yang pernah dilihatnya, lansir BBC Selasa (22/4/2014).
Menurut Scholz, anak laki yang menjadi korban maupun pelaku, keduanya pernah menonton materi pornografi.
Terdakwa bocah laki-laki berusia 12 tahun menyatakan diri tidak bersalah atas pemerkosaan yang terjadi dua tahun lalu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan seks dengannya di sekolah yang terletak di daerah Colwyn Bay, Wales, Inggris.
Dalam persidangan diungkap, bocah yang menjadi penggugat dalam kasus ini pada bulan Maret tahun lalu diajak bicara oleh guru-gurunya terkait rumor yang beredar di sekolah tentang perilaku seksualnya. Pada saat itulah, dia menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepada dirinya.
Pada malam harinya dia menceritakan hal itu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kasusnya kepada polisi.
Kepada petugas di Kepolisian North Wales, bocah itu mengaku tidak menyukai terdakwa, yang disebutnya “Mr. Goody Good” yang bermuka manis di depan guru-guru, tetapi berbicara kasar, kotor, serta berlaku jahat dan buruk kepada dirinya di tempat bermain.
Dia mengatakan, terdakwa menyumpahi dirinya dan memanggilnya gay.
Jaksa mengatakan, penggugat menarik diri dari teman-teman bermainnya saat istirahat di sekolah, sebab dia takut diperlakukan buruk oleh terdakwa, dan dia hanya bolak-balik di luar toilet laki-laki sendirian.
Insiden pertama terjadi ketika terdakwa menanyai penggugat saat pelajaran bahasa Inggris di kelas, apakah dia mau berhubungan seks dengannya.
“Itu pertanyaan yang tidak biasa bagi bocah laki-laki berusia 10 tahun untuk menanyakan perihal itu kepada temannya,” kata Scholz.
Penggugat kemudian menjawab “gak bakalan” dan mengira terdakwa sedang bergurau.
Setelah pelajaran usai dan sebelum istirahat makan siang, penggugat pergi ke toilet. Saat dia akan keluar, terdakwa masuk dan memegangnya dengan kasar sebelum akhirnya memperkosanya.
Penggugat meminta terdakwa agar berhenti dan mencakar lengan terdakwa.
Oleh karena malu dan takut disebut gay, setelah kejadian itu penggugat tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada kali kedua, terdakwa berusaha memeloroti celana penggugat saat sedang mencuci tangan sehabis buang air kecil di toilet. Namun, penggugat berhasil mempertahankan celananya.
“Kenapa gak? Kan asyik,” kata terdakwa ketika itu.
Saat ditanyai polisi, terdakwa mengaku selama ini memperlakukan penggugat dengan kasar. Tetapi dia mengatakan tidak bermaksud mem-bully temannya itu.
Terdakwa juga mengaku tidak pernah mengajak penggugat untuk melakukan hubungan seks, dan tidak ada peristiwa seksual apapun yang terjadi di antara dirinya dengan penggugat. Ajakan yang diutarakannya kepada penggugat hanya gurauan belaka.*