Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Zionis Yahudi yang mengundurkan diri tahun 2008 di tengah-tengah penyelidikan kasus korupsi yang dilakukannya, telah divonis bersalah dalam sebuah sidang kasus penyuapan.
Olmert dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus yang dikenal sebagai “skandal Tanah Suci”, di mana dia menerima uang suap agar pembangunan properti mewah di wilayah Al-Quds (Yerusalem) dipercepat.
Olmert dibebaskan dari beberapa dakwaan korupsi lainnya.
Kasus yang mengganjalnya kembali ke dunia politik itu terjadi ketika pria berusia 68 tersebut menjabat walikota di Al-Quds dan menteri.
Berbicara di dalam persidangan di Tel Aviv hari Senin (31/3/2014), hakim David Rozen mengatakan bahwa kasus itu membongkar pemerintah yang semakin korup dan busuk dari tahun ke tahun, lewat penyuapan para pejabat pemerintah, lansir Associated Press.
Olmert menggantikan Ariel Sharon sebagai perdana menteri, setelah pendahulunya itu mengalami stroke pada Januari 2006. Olmert menjabat sebagai walikota Al-Quds dari tahun 1993 sampai 2003.
Tahun 2012 Olmert dibebaskan dari dakwaan mega korupsi. Tetapi dia dinyatakan bersalah secara ilegal memberikan proyek kepada teman-temannya saat menjabat sebagai menteri perindustrian di kabinet perdana menteri Ariel Sharon, “Si Buldozer” yang bersama putra-putranya juga tersangkut kasus korupsi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Atas kesalahannya itu Olmert didenda US$19.000 dan mendapatkan hukuman percobaan penjara satu tahun.
Skandal Tanah Suci merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Zionis Israel, dengan nilai uang suap jutaan dolar.*