Hidayatullah.com—Bahrain hari Kamis (27/3/2014) memberikan ultimatum kepada warga negaranya yang ikut berperang di luar negeri agar kembali dalam waktu 2 pekan, atau jika tidak maka akan dijerat dengan undang-undang anti-teror.
Dalam pernyataannya kementerian dalam negeri mengatakan bahwa warga Bahrain yang sekarang berada di wilayah konflik dengan alasan berjihad harus kembali ke negaranya dalam dua pekan.
Mereka yang tidak kembali akan diproses hukum guna melindungi masyarakat dari aksi-aksi terorisme, kata kementerian.
Akhir Februari lalu, kementerian memperingatakan bahwa undang-undang yang saat ini memberikan hukuman maksimal 5 tahun kepada warganya yang berperang di luar negeri akan diperberat.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kementerian juga mengatakan akan menuntut warga Bahrain yang berperang di luar negeri, mendorong orang lain untuk melakukan tindakan yang sama atau menjadi bagian dari kelompok ekstrimis agama atau organisasi yang dianggap teroris, lansir AFP.*