Hidayatullah.com—Jajak pendapat terbaru oleh sebuah lembaga survei di Mesir menunjukkan bahwa hanya sekitar separuh populasi saja yang akan memilih pimpinan militer Abdul Fattah Al-Sisi sebagai presiden.
Empat puluh lima persen rakyat Mesir mengatakan belum memutuskan akan memilih siapa.
Jajak pendapat tersebut dilakukan oleh Pusat Riset Opini Publik (Baseera), dengan responden sebanyak 2.062 warga negara berusia 18 tahun ke atas dan wawancara dilakukan antara 27 Februari dan 4 Maret 2014.
Terkait keikutsertaan dalam memberikan suara, 93 persen mengaku berniat menyalurkan suaranya dalam pemilihan presiden mendatang, sedangkan 16 mengaku tidak akan ikut mencoblos dan 6 persen lainnya belum memutuskan.
Delapan puluh enam persen penduduk di Mesir Bawah mengatakan akan ikut mencoblos, lebih tinggi dibanding Mesir Atas yang mencapai 79 persen.
Di kalangan anak muda di bawah 30 tahun cenderung rendah partisipasinya dalam pemilu.
Al-Sisi diperkirakan pekan ini akan mengumumkan pencalonannya dalam pemilihan umum mendatang.
Hingga saat ini hanya politisi Naseris kritikus vokal terhadap Al-Sisi, Hamdeen Sabbahi, yang mengumumkan akan maju sebagai calon presiden.
Sabbahi yang pernah ikut pemilu 2012 dan mendapatkan cukup banyak suara, tidak berprospek bagus menurut jajak pendapat Baseera. Hanya 1 persen responden yang menyatakan akan memilih dirinya.
Sementara itu, aktivis sayap kiri Khalid Ali pada hari Ahad mengatakan akan ikut maju dalam pemilihan presiden mendatang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Presiden sementara Mesir Adly Mansour mengumumkan pekan lalu bahwa pemilu presiden akan dilaksanakan sebelum 17 Juli, sehingga mendahului pemilu parlemen.
Pengumuman Mansour tersebut disampaikan tidak lama setelah undang-undang pemilu ditetapkan. Undang-undang itu memberikan imunitas terhadap Komite Pemilihan Presiden, lembaga yudisial yang bertugas menyelia pemilu.
Para pengkritik berpendapat bahwa menghilangkan kesempatan untuk menggugat hasil pemilu merupakan tindakan tidak konstitusional.*