Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan banding di Malaysia hari Senin (14/10/2013) memutuskan bahwa Kristen tidak bisa menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan agama mereka.
Penerbit koran Kristen Herald menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, yang pada tahun 2009 melarang pihaknya menggunakan kata Allah dalam korannya edisi bahasa Melayu. Atas keputusan pengadilan hari Senin tersebut, pihak Herald menyatakan akan banding lagi.
Pengadilan berpendapat, penggunaan kata “Allah” bukanlah bagian integral dari kepercayaan dan praktek agama Kristen.
Pihak Gereja Katolik mengklaim larangan itu melanggar hak konstitusional mereka.
Pada tahun 2009, pengadilan ketika itu berpihak kepada gereja, sehingga larangan tidak diberlakukan sampai ada keputusan hukum yang pasti.
Menyusul keputusan pengadilan tahun 2009 itu, terjadi bentrokan antara kedua kelompok Muslim dan Kristen, yang mengakibatkan sejumlah rumah ibadah masing-masing pihak rusak.
Editor Herald, pendeta Lawrence Andrew mengatakan keputusan pengadilan terbaru itu cacat, dengan dalih bahwa kata “Allah” sudah dipakai dalam Bibel versi bahasa Melayu selama puluhan tahun tanpa menimbulkan masalah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Andrew menegaskan bahwa gereja tidak akan tunduk pada keputusan itu dan akan mengajukan banding ke pengadilan di tingkat federal.*