Hidayatullah.com—Mahkamah memvonis mati seorang politisi senior dari Partai Jamaat e-Islami atas dakwaan melakukan pembunuhan massal pada masa perang pemisahan Bangladesh dari Pakistan tahun 1971.
Abdul Qadir Molla, 65, pejabat tertinggi keempat dalam Jamaat e-Islami, menjadi politisi pertama yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, setelah permohonannya agar dibebaskan dari segala tuduhan ditolak.
“Pengadilan memperberat hukumannya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati,” kata Mohammad Ali, jaksa penuntut pada hari Selasa (17/9/2013).
Tajul Islam, pengacara Molla, mengaku terkejut dengan keputusan mahkamah itu. “Ini pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa vonis pengadilan diperberat oleh Mahkamah Agung,” kata Tajul Islam dikutip Aljazeera.
Saat Bangladesh berusaha memisahkan diri dari Pakistan, sebagian rakyat berkeinginan agar tetap bergabung dengan Pakistan.
Konon, jutaan orang tewas dalam perang kemerdekaan Bangladesh itu, di mana perempuan juga banyak yang diperkosa.
Jemaat e-Islami kala itu termasuk kelompok yang ingin agar Bangladesh tidak memisahkan diri dari negara Islam Pakistan. Tetapi, mereka membantah ikut terlibat dalam pembantaian rakyat Bangladesh.
Kelompok sekular di Bangladesh sejak lama menginginkan Jamaat e-Islami dilarang di Bangladesh, karena sikapnya yang menentang pemisahan negara itu dari Pakistan.
Puluhan ribu orang sekuler turun ke jalan di ibukota Dhaka selama berminggu-minggu pada bulan Februari lalu, setelah pengadilan pertama memutuskan Molla divonis hukuman seumur hidup. Mereka menuntut agar pemerintah mengubah undang-undang kejahatan perang, agar tidak memberikan vonis ringan.
Partai Jamaat e-Islami merupakan oposisi terkuat di Bangladesh, saingan berat partai pemerintah yang berkuasa saat ini. Agar dapat mengkriminalkan partai Islam itu, pemerintah bulan Februari lalu –dengan desakan sekularis– mengamandemen undang-undang. Simak laporan sebelumnya: Tokoh Islam Bangladesh Jadi Target Hukuman Mati, Politikus Islam Bangladesh Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang, Agar Bisa Perkarakan Partai Islam Bangladesh Amandemen UU.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/