Hidayatullah.com—Pasangan kontroversial Alvin Tan dan Vivian Lee yang mengaku tidak bersalah di depan Hakim Murtazadi Amran, bakal menghadapi tiga tuduhan yang melibatkan menampilkan gambar-gambar porno di blog milik mereka, upload foto dan komentar berbaur penghinaan kepada umat Islam dan menciptakan permusuhan agama di Syed Restoran, Jalan Dang Wangi.
Pasangan ini akan didakwa di bawah Akta Hasutan, Akta Penapisan Film dan Pasal 298A KUHP.
Tuduhan terhadap Alvin atau nama lengkapnya Tan Jye Yee 25, dan Vivian atau nama penuhnya Lee May Ling 24, dibacakan dihadapan Hakim Murtazadi Amran.
Untuk tuduhan pertama mereka didakwa karena menerbitkan menghasut di laman Facebook mereka dengan konten gambar dan komentar yang dinilai melecehkan umat Islam yang sedang berpuasa dengan judul “Selamat berbuka puasa (dengan Bak Kut Teh (Sup babi_ penj) .. wangi, enak, selera ..!!! yang berisi logo Halal. “-
Pasangan mesum ini melakukan kesalahan pada jam 10.48 malam antara 11 Juli lalu di 568-14-18, Komplek Mutiara jalan Ipoh. Mereka didakwa berdasarkan ayat 4 (1) Akta Hasutan 1948.
Untuk kesalahan pertama, mereka bisa dikenakan denda maksimum Rp, 5000 (atau Rp 15 juta) atau penjara maksimal tiga tahun atau keduanya dan untuk kesalahan berikutnya bisa dipenjara maksimal lima tahun jika terbukti bersalah.
Kesalahan kedua, Tan dan Lee juga didakwa memamerkan gambar-gambar berbau porno ditempat sama, antara 6 Juli dan 7 Juli lalu antara jam 9 malam sampai jam 2 pagi.
Atas ulah mereka, pasangan ini dituntut berdasarkan ayat 5 (1) UU penyaringan Film 2002 yang membawa hukuman denda minimum RM10, 000 atau maksimum RM50.000 atau dapat dipenjara sampai lima tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.
Pasangan itu juga diduga mengunggah dilaman Facebook mereka satu konten gambar/komentar yang sama, kemungkinan menyebabkan perasaan permusuhan atas alasan agama di kalangan penganut agama berbeda.
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 298A (1) (a) KUHP yang membawa hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun jika terbukti bersalah.
Jaminan hukum
Sementara itu, Hakim Murtazadi tidak mengizinkan kedua terdakwa mendapat jaminan hukum atas alasan kepentingan umum.
Meski demikian, Hakim juga memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengemukakan alasan mengapa jaminan harus diberikan kepada mereka.
Alvin ditahan dipenjara Sungai Buloh sementara Vivian seorang guru TK di tahan di penjara Kajang.
Sementara itu, pengacara Negara Tan Sri Abdul Ghani Patail menjelaskan bahwa pasangan tersebut tidak dilepaskan dengan jaminan di mahkamah karena keduanya memiliki kecenderungan untuk mengunggah konten yang dapat membangkitkan kemarahan publik.
“Setelah mempertimbangkan hukum dan fakta atas insiden tersebut, jabatan Jaksa Agung memutuskan untuk mengenakan dakwaan terhadap mereka,” ujar Tan Sri dikutip sebuah harian Malaysia.
Dihapus pihak Facebook
Seperti diketahuk, Alvin Tan dan Vivian Lee adalah pasangan beloger berjulukan “Sex Blogger” yang sering membuat ulah. Sebelum diperkarangan ke pengadilan Malaysia, bulan Juli lalu, keduanya memajang foto-foto yang dianggap meledek kaum Muslim yang tengah berpuasa dengan memajang foto keduanya menikmati masakan “ba ku teh”.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Akibat protes berbagai pihak, membuat Facebook menghapus posting keduanya. Tak hanya itu, Facebook juga menutup akun mereka.
“Halaman Facebook kami hilang secara permanen karena pelaporan massif yang melawan kami,” kata Alvin Tan melalui akun twitternya @Alviviswingers.
Meski ditutup, pasangan rusak ini sempat menantang akan kembali dengan membuat halaman serupa jauh lebih besar.
“Anda bisa menutup kami sekarang, tapi kami akan kembali. Dan kami akan menjadi lebih kuat dan lebih baik dari sebelumnya! NANTIKAHLAH! Nikmati Ramadan Anda sekarang, kawan.”
Namun, sehari kemudian, keduanya menulis posting mereka yang ditujukan untuk meledek umat muslim saat Ramadan adalah “yang terbodoh”. “Bahkan, aku harus mengakuinya. Kami adalah salah,” tulisnya.*/Nur Aminah (Malaysia)