Hidayatullah.com—Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Afrika Selatan menyelidiki kasus dua siswa sekolah menengah di Kraaifonten karena mengenakan pakaian Muslim.
Sakeenah Dramat, 16, dan saudara laki-lakinya Bilaal Dramat, 13, diminta para guru di Sekolah Menengah Eben Donges untuk melepaskan kerudung dan peci pada hari pertama tahun ajaran baru pada hari Rabu pekan lalu, lapor Cape Times Kamis (24/1/2013).
Nabila Dramat, ibu kedua anak itu, mengatakan bahwa ia dan suaminya Adam menghadiri pertemuan perkenalan di sekolah pada hari itu.
Mereka kemudian mendapatkan telepon dari sekolah. “Kami dipanggil ke sekolah, yang mengatakan bahwa kami harus menjemput anak-anak,” kata Nabila
Wanita itu kemudian diberitahu sekolah bahwa perlengkapan pakaian Muslim yang dipakai di kepala anaknya melanggaran peraturan tentang seragam sekolah.
Nabila mengatakan, Sakeenah menolak untuk melepas kerudungnya, sementara Bilaal yang gugup melepas pecinya karena khawatir menimbulkan masalah. “Itu sangat traumatis baginya (Bilaal),” kata Nabila, yang tidak membiarkan anak-anaknya pergi ke sekolah tanpa kerudung dan peci.
Nabila mengatakan, kedua anaknya tidak masuk selama 6 hari dan itu sangat menyedihkan hati putra-putrinya, sebab mereka tidak pergi sekolah karena alasan sederhana semacam itu.
Wanita itu mengaku menyekolahkan anak-anaknya di Eben Donges karena lokasinya yang dekat dengan rumah mereka.
Isaac Mangena jurubicara Komisi HAM Afrika Selatan mengatakan, “Kami sudah menerima pengaduan ini. Kami sedang menyelidiki masalahnya dan kami sudah menghubungi departemen, sekolah dan orangtuanya.”
“Kami menentang segala bentuk intoleransi. Tradisi dan agama harus selalu mendapatkan toleransi di setiap waktu,” katanya.
Jurubicara Departemen Pendidikan di Western Cape Paddy Attwell mengatakan bahwa pihaknya menangani maslah itu dengan cukup serius. “Sekolah harus mengikuti Pedoman Nasional tentang Seragam Sekolah dalam masalah ini. Berdasarkan pedoman, sekolah harus memasukkan keragaman agama dan budaya dalam pertimbangannya. Kami yakin ini masalah sederhana dan ketentuan pakaian harus mengikuti peraturan itu.”
Dalam Pedoman Nasional tentang Seragam Sekolah yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Dasar Afrika Selatan dikatakan, “Jika menggunakan pakaian tertentu … yang merupakan bagian dari praktek agama para siswa atau merupakan kewajiban, maka sekolah tidak boleh, berdasarkan konstitusi, melarang penggunaan hal-hal semacam itu.”
Sementara itu AFP melaporkan bahwa Attwell mengatakan, “Masalah ini mencuat pekan lalu, ketika kepala sekolah mengatakan kepada siswa-siswanya itu bahwa mereka tidak diperbolehkan mengenakan perlengkapan Muslim di kepalanya saat sekolah dan mereka disuruh pulang.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Para pejabat mendiskusikan masalah itu dengan banyak pihak, lalu memerintahkan kepala sekolah tersebut agar menyatakan secara lisan dan tertulis bahwa kedua siswa Muslim itu diperbolehkan kembali ke sekolah.
Sebuah pertemuan kemudian digelar pada hari Kamis pagi (24/1/2013) antara pihak sekolah dengan orangtua murid. Dalam pertemuan itu hadir pula pejabat Departemen Pendidikan, imam setempat, dan perwakilan Komisi HAM Afrika Selatan.
“Kedua murid kembali ke sekolah dan mereka mengenakan pakaian Muslim, jadi masalah ini selesai di sini,” kata Attwell dikutip AFP.*